Penggunaan Asas Retroaktif dalam Tindak Pidana Terorisme di Indonesia
Abstract
Pada skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan penggunaan asas retroaktif dalam tindak pidana terorisme di Indonesia yang lahir dari kekosongan hukum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pasca tragedi Bom Bali 1 tahun 2002. Terorisme merupakan kejahatan luar biasa yang mengancam stabilitas nasional dan menimbulkan dampak multidimensional terhadap kehidupan sosial, politik, ekonomi, budaya, dan agama. Karakteristik terorisme yang sistematis, terorganisir, dan bermotif ideologis membedakannya dari kejahatan konvensional, sehingga memerlukan pendekatan hukum yang khusus dalam penanganannya.
Penelitian ini dirumuskan dalam dua masalah utama. Pertama, mengkaji alasan mendasar penggunaan Undang-Undang secara retroaktif dari tindak pidana Terorisme di Indonesia. Kedua, menganalisis akibat hukum jika Undang-Undang tindak pidana pidana terorisme tidak diterapkan secara retroaktif. Penerapan asas retroaktif menjadi isu krusial karena bertentangan dengan prinsip mendasar hukum pidana, yakni asas legalitas yang tercantum dalam Pasal 1 ayat (1) KUHP yang menyatakan bahwa tidak ada perbuatan yang dapat dipidana tanpa ada aturan pidana yang telah ada sebelumnya. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder yang selanjutnya bahan hukum tersebut dikaji dan dianalisis dengan pendekatan-pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini yang bertujuan untuk menjawab isu hukum dalam penelitian ini.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa asas retroaktif diterapkan sebagai respon darurat dari pemerintah terhadap kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang tidak dapat dijerat secara efektif oleh KUHP karena hanya mengatur tentang kejahatan biasa seperti pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, karena terorisme melibatkan struktur jaringan yang terkoordinasi, pendanaan sistematis, dan motif menciptakan teror secara massal yang memerlukan peraturan khusus. Penerapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 secara surut dibenarkan oleh Mahkamah Konstitusi melalui pendekatan proportionality balancing yang mendahulukan perlindungan terhadap hak hidup masyarakat atas ancaman terorisme dibandingkan dengan perlindungan formal terhadap larangan retroaktivitas, sepanjang dilakukan melalui proses legislatif yang sah dengan batasan yang jelas dan proporsional. Tanpa asas retroaktif akan menyebabkan impunitas terhadap pelaku yang akibatnya proses penegakan hukum tidak efektif serta hak-hak korban dilanggar atas keadilan dan reparasi.
