Peran Dinas Sosial P3AP2KB Kota Malang dalam Perlindungan Hukum dan Pemenuhan Hak Korban Human Trafficking pada Kasus Rekrutmen Pekerja Migran (Studi Dinas Sosial P3AP2KB Kota Malang)
Abstract
Penelitian ini mengkaji peran strategis Dinas Sosial - P3AP2KB Kota Malang dalam melaksanakan Perlindungan Hukum dan pemenuhan hak korban human trafficking khususnya kasus rekrutmen pekerja migran ilegal, dengan dasar hukum utama seperti Undang-Undang No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Peraturan Walikota Malang Nomor 36 Tahun 2023 tentang pembentukan Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Hukum Perempuan dan Anak (UPT PPA).
Dinas Sosial P3AP2KB Kota Malang berperan utama sebagai penyedia rumah aman (safe house) bagi korban TPPO, termasuk CPMI dari berbagai daerah. Mereka melakukan pendataan awal, asesmen psikososial, dan pendampingan dasar untuk memastikan Perlindungan Hukum fisik serta pemulihan mental.
Dinas Sosial berperan sebagai rumah aman serta penyedia pendampingan psikologis korban, berkolaborasi dengan berbagai pihak seperti kepolisian, Dinas Kesehatan, dan fakultas psikologi universitas untuk memberikan Perlindungan Hukum fisik, psikososial
Keterbatasan anggaran menjadi hambatan krusial, terutama untuk korban luar KTP Malang yang memerlukan koordinasi provinsi, sehingga akses layanan optimal terhambat oleh biaya pemulangan dan perawatan jangka panjang.
