Kedudukan Hukum Pemerintah Sebagai Kreditor Mengenai Kewajiban Pelaku Usaha untuk Memenuhi Kekurangan Dana Jaminan Pemulihan Lingkungan Hidup
Abstract
Dalam skripsi ini, penulis melakukan penelitian dengan mengangkat topik yang berjudul KEDUDUKAN HUKUM PEMERINTAH SEBAGAI KREDITOR MENGENAI KEWAJIBAN PELAKU USAHA UNTUK MEMENUHI KEKURANGAN DANA JAMINAN PEMULIHAN LINGKUNGAN HIDUP. Pemilihan topik tersebut berangkat pada pemikiran dalam norma yang meletakkan kewajiban pelaku usaha untuk memenuhi kekurangan atas tidak cukupnya dana jaminan lingkungan hidup yang termaktub pada pasal 477 ayat (4) PP No. 22 Tahun 2021 merupakan hubungan hukum yang berupa perikatan. Dalam artian dalam konteks ini Pemerintah berkedudukan sebagai kreditor selaku pihak yang berwenang atas penagihan pemenuhan, sementara pelaku usaha sebagai debitor selaku pihak yang berkewajiban. Maka dari itu penulis memiliki dua rumusan masalah yakni: 1. Bagaimana kedudukan hukum Pemerintah sebagai kreditor dalam konteks kewajiban pelaku usaha untuk memenuhi kekurangan pembiayaan akibat dana jaminan pemulihan lingkungan hidup yang tidak cukup? 2. Apa jenis kreditor yang ideal bagi Instansi Pemerintah dalam rangka penagihan kekurangan pembiayaan dana penjaminan pemulihan lingkungan hidup yang tidak cukup?.
Penelitian yang ditulis oleh penulis ini merupakan disiplin keilmuan hukum, di mana dalam pendekatannya menggunakan beberapa jenis yang di antaranya seperti Pendekatan UU (statute approach), konseptual (conceptual approach) dan pendekatan kasus (case approach). Pengumpulan bahan hukum melalui metode studi literatur dengan bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan nonhukum. Lebih lanjut bahan hukum dikaji dan dianalisis untuk menjawab isu hukum serta memberikan preskripsi dalam topik yang dibahas.
Hasil menunjukkan bahwa pemerintah dalam rangka sebagai kreditor dalam perikatan yang mewajibkan pelaku usaha untuk memenuhi kekurangan dana jaminan pemulihan lingkungan hidup memiliki kedudukan sebagai kreditor konkuren. Hal ini disebabkan karena tidak adanya pengaturan mengenai hak mendahului atas piutang yang dimiliki pemerintah. Atas hal tersebut, hal ini tidak tepat karena pada dasarnya penagihan oleh Pemerintah merupakan kepentingan publik (public interest) yang seyogyanya memiliki hak untuk didahulukan dibanding kreditor lain.
Saran yang diberikan ialah bahwa dengan kondisi semacam ini maka disarankan kepada Pemerintah dalam melakukan penagihan pemenuhan kekurangan dana jaminan pemulihan lingkungan hidup melalui mekanisme perdata biasa agar tidak berkompetisi dengan kreditor lain. Skenario terbaiknya adalah diharapkan ditambahkan aturan mengenai hak privilege Pemerintah sebagai kreditor.
