Pemberian Sanksi Pidana terhadap Pelaku Tindak Pidana Korupsi Berupa Suap (Studi Putusan Hakim Nomor 36PID.SUS-TPK2025PN.JKT.PST)
Abstract
Dalam penelitian ini, penulis mengangkat isu mengenai pemberian sanksi pidana terhadap tindak pidana korupsi berupa suap dengan studi kasus Putusan Hakim Nomor 36/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst atas terdakwa Hasto Kristiyanto. Tema tersebut dipilih karena praktik korupsi berupa suap masih marak terjadi, terutama yang melibatkan pejabat atau tokoh publik, sehingga berdampak negatif terhadap penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan menurunkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum. Oleh karena itu, diperlukan analisis yang mendalam terhadap modus operandi yang dilakukan oleh pelaku serta penjatuhan sanksi pidana agar sejalan dengan tujuan pemidanaan dan rasa keadilan.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang menggunakan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Bahan hukum diperoleh melalui studi kepustakaan dan dokumen yang mencakup bahan hukum primer dan sekunder. Selanjutnya, bahan hukum dianalisis secara preskriptif dengan menerapkan pendekatan-pendekatan yang telah ditetapkan guna menjawab permasalahan hukum dalam penelitian ini.
Berdasarkan hasil penelitian, dapat diketahui bahwa hakim dalam Putusan Nomor 36/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi berupa suap dengan perencanaan dan koordinasi yang matang. Pelaku menyalurkan dana secara bertahap melalui berbagai perantara dan mekanisme pemecahan dana untuk mempengaruhi Wahyu Setiawan selaku penyelenggara negara dalam proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI, dengan mendasarkan pada terpenuhinya unsur-unsur tindak pidana korupsi berupa suap sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Selain itu, dalam menjatuhkan putusan, hakim juga mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan, antara lain kedudukan terdakwa sebagai tokoh publik yang seharusnya memberikan teladan, serta perbuatannya yang tidak mendukung upaya pemberantasan tindak pidana korupsi. Adapun hal-hal yang meringankan meliputi sikap terdakwa yang kooperatif selama persidangan, belum pernah dihukum sebelumnya, serta pertimbangan lain yang berkaitan dengan kondisi pribadi terdakwa.
