Kedudukan Hukum Surat Edaran Bersama Nomor 300.16902 209.5 2025; Nomor SE1VIII2025; Nomor SE10VIII2025 tentang Sound SystemPengeras Suara di Jawa Timur
Abstract
Penelitian ini mengkaji kedudukan hukum, kekuatan mengikat, dan pengaturan materi Surat Edaran Bersama (SEB) Gubernur Jawa Timur, Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur, dan Panglima Komando Daerah Militer V/Brawijaya Nomor 300.1/6902/209.5/2025; Nomor SE/1/VIII/2025; Nomor SE/10/VIII/2025 tentang penggunaan sound system/pengeras suara di Jawa Timur dalam perspektif Hukum Administrasi Negara. Latar belakang penelitian ini adalah maraknya penggunaan sound system berdaya besar dalam kegiatan masyarakat yang menimbulkan konflik sosial, gangguan ketertiban umum, dan persoalan kesehatan lingkungan, sementara peraturan perundang-undangan yang ada belum mengatur secara teknis. Fokus kajian penelitian diarahkan pada kedudukan dan kekuatan mengikat Surat Edaran Bersama serta kesesuaian pengaturan materinya dengan prinsip-prinsip Hukum Administrasi Negara. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Surat Edaran Bersama berkedudukan sebagai peraturan kebijakan (beleidsregel) atau legislasi semu yang lahir dari diskresi pejabat pemerintahan, bukan sebagai peraturan perundang-undangan yang mengikat umum. Daya ikatnya terbatas pada hubungan administratif dan koordinatif antar-instansi, sehingga tidak dapat dijadikan dasar hukum mandiri untuk pembatasan hak atau penindakan terhadap masyarakat. Selain itu, materi muatan Surat Edaran Bersama tidak sepenuhnya sesuai dengan karakter surat edaran karena memuat ketentuan imperatif yang ditujukan langsung kepada masyarakat, sehingga secara substansial menyerupai pengaturan normatif yang seharusnya dituangkan dalam peraturan perundang-undangan yang sah.
