Tanggung Jawab Pemilik Kapal yang Nahkoda Kapalnya Berlayar Tanpa Surat Persetujuan Berlayar (Studi Komparatif Hukum Pelayaran Indonesia dan Singapura)
Abstract
Penelitian dalam bentuk skripsi ini mengangkat permasalahan tanggung jawab pemilik kapal yang nahkoda kapalnya berlayar tanpa surat persetujuan berlayar (SPB) menurut hukum positif yang berlaku di Indonesia dan Singapura. Pilihan tema tersebut dilatarbelakangi oleh pentingnya kepatuhan terhadap peraturan perUndang-Undangan dalam pelayaran, di mana SPB berfungsi sebagai bukti legal yang menjamin keselamatan dan keamanan navigasi. Berdasarkan hal tersebut maka rumusan masalah yang diambil dalam penulisan skripsi sebagai berikut: 1. Apa kewajiban pemilik kapal menurut Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran dan Undang-Undang Otoritas Maritim Pelabuhan Singapura tahun 1996 (Maritime and Port Authority of Singapore Act 1996)? 2. Bagaimana tanggung jawab hukum pemilik kapal yang nahkoda kapalnya berlayar tanpa SPB?
Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perUndang-Undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan komparatif. Pengumpulan bahan hukum dilakukan melalui metode studi literatur dengan menggunakan bahan hukum primer maupun sekunder. Selanjutnya, bahan hukum tersebut dikaji dan dianalisis secara diskriptif kualitatif.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pemilik kapal menurut Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran memiliki kewajiban: memiliki SPB, menyingkirkan kerangka kapal, memastikan asuransi kapal, melaporkan kedatangan kapal di Pelabuhan, memastikan kapal laiklaut, pendaftaran kapal, dan pengukuran kapal. Sedangkan, menurut Undang-Undang Otoritas Maritim Pelabuhan Singapura tahun 1996, pemilik kapal memiliki kewajiban: Memiliki Izin berlayar, memastikan kapal laiklaut, pendaftaran kapal. Tanggung jawab hukum pemilik kapal yang nahkoda kapalnya berlayar tanpa SPB belum di atur secara komprehensif dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran namun dapat dimintai tanggung jawab atas segala kerugian yang timbul akibat perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh nahkoda kapal berdasarkan prinsip tanggung jawab pengganti atau vicarious liability (Pasal 1367 KUH Perdata). Sedangkan, menurut hukum pelayaran yang berlaku di Singapura, pemilik kapal yang nahkoda kapalnya berlayar tanpa Surat Persetujuan Berlayar dapat dikenakan sanksi administrative dan denda $10.000 dan kapal (Pasal pasal 46 Undang-Undang Otoritas Maritim dan Pelabuhan Singapura tahun 1996) serta membayar ganti rugi kepada korban yang mengalami kerugian apabila terjadi kecelakaan dalam pelayaran.
