Show simple item record

dc.contributor.authorSafitri, Erlyn Wahyu
dc.date.accessioned2026-07-18T04:39:58Z
dc.date.available2026-07-18T04:39:58Z
dc.date.issued2026-01-28
dc.identifier.urihttps://repository.unisma.ac.id/handle/123456789/13571
dc.description.abstractSkripsi ini mengkaji perbedaan putusan antara Pengadilan Negeri Surabaya dan Mahkamah Agung dalam perkara penganiayaan yang menyebabkan matinya seseorang, sebagaimana tercermin dalam Putusan Nomor 454/Pid.B/2024/PN Sby dan Putusan Nomor 1466 K/Pid/2024. Latar belakang penelitian ini didasarkan pada perbedaan putusan antara pengadilan tingkat pertama yang menyatakan terdakwa bebas dan putusan kasasi yang menyatakan terdakwa bersalah. Perbedaan putusan tersebut menimbulkan persoalan yuridis terkait konsistensi penerapan hukum, penilaian alat bukti, dan kepastian hukum. Rumusan masalah dalam penelitian ini meliputi: (1) Apa perbedaan dan persamaan Putusan Hakim antara Putusan Nomor 454/Pid.B/2024/PN Sby dan Putusan Nomor 1466 K/Pid/2024 (Kasasi) dalam memutus perkara penganiayaan yang menyebabkan matinya seseorang?; dan (2) Bagaimana akibat hukum dari perbedaan antara putusan pengadilan tingkat pertama dan putusan kasasi terhadap pelaku penganiayaan yang menyebabkan matinya seseorang? Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, pendekatan kasus, dan pendekatan komparatif. Bahan hukum yang digunakan meliputi bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan, serta bahan hukum sekunder dan tersier sebagai pendukung. Analisis dilakukan secara deskriptif-kualitatif dengan menelaah pertimbangan hukum hakim dalam kedua putusan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perbedaan putusan antara Pengadilan Negeri Surabaya dan Mahkamah Agung disebabkan oleh perbedaan penilaian hakim terhadap alat bukti dan pemenuhan unsur tindak pidana. Pengadilan Negeri Surabaya menilai unsur tindak pidana tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sehingga menjatuhkan putusan bebas. Sebaliknya, Mahkamah Agung berpendapat bahwa alat bukti yang diajukan telah memenuhi unsur Pasal 351 ayat (3) KUHP, sehingga membatalkan putusan sebelumnya dan menjatuhkan pidana penjara 5 (lima) tahun kepada terdakwa. Penelitian ini menegaskan bahwa perbedaan pertimbangan hukum antar-tingkat peradilan dapat menimbulkan akibat hukum yang signifikan bagi pelaku, terutama perubahan status hukum dari bebas menjadi terpidana. Oleh karena itu, penelitian ini menekankan pentingnya konsistensi penerapan hukum dan ketelitian hakim dalam menilai alat bukti guna menjamin kepastian hukum dan keadilan dalam perkara pidana.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherUniversitas Islam Malangen_US
dc.subjectPutusan Hakimen_US
dc.subjectKasasien_US
dc.subjectPelaku Penganiayaanen_US
dc.titlePerbandingan Putusan Hakim Pengadilan Negeri Surabaya dan Kasasi terhadap Pelaku Penganiayaan yang Menyebabkan Matinya Seseorang ( Studi terhadap Putusan Nomor 454PID.B2024PN SBY dan Nomor 1466 KPID2024)en_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record


PRISMA Knowledge Center
Perpustakaan dan Kearsipan Universitas Islam Malang
Telp: 0341-581613, Fax.: 0341-552249
Jln. MT. Haryono 193, Kota Malang