Perbandingan Putusan Hakim Pengadilan Negeri Surabaya dan Kasasi terhadap Pelaku Penganiayaan yang Menyebabkan Matinya Seseorang ( Studi terhadap Putusan Nomor 454PID.B2024PN SBY dan Nomor 1466 KPID2024)
Abstract
Skripsi ini mengkaji perbedaan putusan antara Pengadilan Negeri Surabaya dan Mahkamah Agung dalam perkara penganiayaan yang menyebabkan matinya seseorang, sebagaimana tercermin dalam Putusan Nomor 454/Pid.B/2024/PN Sby dan Putusan Nomor 1466 K/Pid/2024. Latar belakang penelitian ini didasarkan pada perbedaan putusan antara pengadilan tingkat pertama yang menyatakan terdakwa bebas dan putusan kasasi yang menyatakan terdakwa bersalah. Perbedaan putusan tersebut menimbulkan persoalan yuridis terkait konsistensi penerapan hukum, penilaian alat bukti, dan kepastian hukum. Rumusan masalah dalam penelitian ini meliputi: (1) Apa perbedaan dan persamaan Putusan Hakim antara Putusan Nomor 454/Pid.B/2024/PN Sby dan Putusan Nomor 1466 K/Pid/2024 (Kasasi) dalam memutus perkara penganiayaan yang menyebabkan matinya seseorang?; dan (2) Bagaimana akibat hukum dari perbedaan antara putusan pengadilan tingkat pertama dan putusan kasasi terhadap pelaku penganiayaan yang menyebabkan matinya seseorang?
Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, pendekatan kasus, dan pendekatan komparatif. Bahan hukum yang digunakan meliputi bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan, serta bahan hukum sekunder dan tersier sebagai pendukung. Analisis dilakukan secara deskriptif-kualitatif dengan menelaah pertimbangan hukum hakim dalam kedua putusan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa perbedaan putusan antara Pengadilan Negeri Surabaya dan Mahkamah Agung disebabkan oleh perbedaan penilaian hakim terhadap alat bukti dan pemenuhan unsur tindak pidana. Pengadilan Negeri Surabaya menilai unsur tindak pidana tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sehingga menjatuhkan putusan bebas. Sebaliknya, Mahkamah Agung berpendapat bahwa alat bukti yang diajukan telah memenuhi unsur Pasal 351 ayat (3) KUHP, sehingga membatalkan putusan sebelumnya dan menjatuhkan pidana penjara 5 (lima) tahun kepada terdakwa.
Penelitian ini menegaskan bahwa perbedaan pertimbangan hukum antar-tingkat peradilan dapat menimbulkan akibat hukum yang signifikan bagi pelaku, terutama perubahan status hukum dari bebas menjadi terpidana. Oleh karena itu, penelitian ini menekankan pentingnya konsistensi penerapan hukum dan ketelitian hakim dalam menilai alat bukti guna menjamin kepastian hukum dan keadilan dalam perkara pidana.
