Implementasi Fungsi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (Studi di Desa Sidomulyo Kota Batu)
Abstract
Penelitian ini mengkaji implementasi fungsi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Desa Sidomulyo, Kota Batu. Berdasarkan Undang- undang nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa “Badan Permusyawaratan Desa mempunyai fungsi: a. membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa; b. menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa; dan c. melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa”. Di Desa Sidomulyo sendiri penulis telah mengamati implementasi fungsi dari Badan Permusyawaratan Desa masih kurang terutama pada fungsi menyerap dan menyalurkan aspirasi Masyarakat sehingga menyebabkan kebijakan yang diambil pemerintah seringkali belum sesuai dengan prioritas Pembangunan dan kebutuhan Masyarakat. Dengan uraian diatas penulis mengangkat rumusan masalah sebagai berikut: Bagaimana pengaturan terkait implementasi mengenai fungsi BPD di Desa Sidomulyo Kota Batu, hambatan yang dihadapi dalam pelaksanaannya, serta upaya atau solusi yang dilakukan oleh BPD untuk mengatasi hambatan tersebut.
Penelitian ini merupakan penelitian empiris yang menggunakan pendekatan socio-legal research dengan memadukan kajian normatif terhadap peraturan perundang-undangan dan kajian empiris melalui wawancara serta studi lapangan di Desa Sidomulyo.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun secara normatif fungsi BPD telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Desa, dalam praktiknya pelaksanaan fungsi tersebut belum berjalan secara optimal. Hambatan utama yang dihadapi BPD meliputi keterbatasan kapasitas sumber daya manusia, rendahnya pemahaman anggota BPD terhadap kewenangan hukumnya, lemahnya partisipasi masyarakat dalam penyaluran aspirasi melalui BPD, serta ketimpangan relasi kekuasaan antara BPD dan kepala desa yang memengaruhi efektivitas fungsi pengawasan. Upaya yang dilakukan BPD Desa Sidomulyo dalam mengatasi hambatan tersebut antara lain melalui peningkatan koordinasi internal, partisipasi dalam forum musyawarah desa, serta upaya membangun komunikasi dengan pemerintah desa dan masyarakat.
