Efektivitas Penyelesaian Sengketa Batas Kepemilikan Tanah melalui Mediasi (Studi di Kantor Pertanahan Kota Malang)
Abstract
Pada skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan mengenai efektivitas penyelesaian sengketa batas kepemilikan tanah melalui mekanisme mediasi, dengan fokus kajian pada praktik yang dilaksanakan oleh Kantor Pertanahan Kota Malang. Sengketa batas kepemilikan tanah merupakan salah satu bentuk sengketa pertanahan yang paling sering terjadi di masyarakat, yang umumnya disebabkan oleh ketidakjelasan batas fisik tanah, perbedaan data yuridis dan data fisik, serta rendahnya pemahaman hukum masyarakat terkait administrasi pertanahan. Kondisi tersebut menuntut adanya mekanisme penyelesaian sengketa yang tidak hanya menjamin kepastian hukum, tetapi juga mampu menghadirkan keadilan dan kemanfaatan bagi para pihak yang bersengketa. Berdasarkan latar belakang tersebut, karya tulis ini mengangkat rumusan masalah sebagai berikut: 1. Bagaimana pelaksanaan penyelesaian sengketa batas kepemilikan tanah melalui mediasi di Indonesia? 2. Bagaimana efektivitas dalam penyelesaian sengketa batas kepemilikan tanah melalui mediasi di Kantor Pertanahan Kota Malang?
Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris dengan pendekatan sosiolegal. Data primer diperoleh melalui wawancara dengan pejabat pada Kantor Pertanahan Kota Malang, sedangkan data sekunder diperoleh melalui studi kepustakaan berupa peraturan perundang-undangan, literatur hukum, serta dokumen terkait sengketa batas tanah. Teknik analisis yang digunakan adalah analisis deskriptif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa regulasi penyelesaian sengketa batas kepemilikan tanah melalui mediasi telah diatur secara komprehensif dalam UUPA, PERMA Nomor 1 Tahun 2016, dan Permen ATR/BPN Nomor 21 Tahun 2020. Namun, efektivitas pelaksanaannya di Kantor Pertanahan Kota Malang masih tergolong rendah. Data tahun 2023–2025 menunjukkan bahwa dari 6 sengketa batas tanah, hanya 33,33% yang berhasil diselesaikan melalui mediasi, sementara 66,67% berlanjut ke litigasi atau belum mencapai kesepakatan. Hambatan yang ditemui dalam proses mediasi antara lain ketidaklengkapan data administrasi pertanahan, minimnya itikad baik para pihak, serta tingginya beban perkara.
Berdasarkan temuan tersebut, diperlukan peningkatan akurasi dan digitalisasi data pertanahan, penambahan waktu mediasi, peningkatan kapasitas mediator, serta sosialisasi berkelanjutan kepada masyarakat terkait pentingnya penyelesaian sengketa melalui mediasi guna mewujudkan penyelesaian sengketa yang efektif dan berkeadilan.
