Perlindungan Hukum terhadap Pekerja Borongan yang Menolak Diikutsertakan pada Program BPJS Kesehatan (Studi di PT Karya Tani Indonesia Desa Wadeng, Sidayu, Gresik)
Abstract
Pada skripsi ini, Pada skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan mengenai perlindungan hukum bagi pekerja borongan yang menolak diikutsertakan dalam program BPJS Kesehatan di PT. Karya Tani Indonesia. Pemilihan tema tersebut dilatarbelakangi oleh adanya kewajiban hukum bagi pemberi kerja untuk memberikan perlindungan dalam bentuk jaminan kesehatan kepada pekerja, yang dalam praktiknya belum sepenuhnya berjalan efektif akibat adanya penolakan dari pekerja borongan. Penolakan tersebut dipengaruhi oleh karakteristik hubungan kerja borongan yang bersifat tidak tetap dan fleksibel, serta pertimbangan sosial ekonomi pekerja, khususnya kekhawatiran akan kehilangan manfaat Kartu Indonesia Sehat (KIS) dan bantuan sosial lainnya. Kondisi ini menimbulkan persoalan hukum terkait pelaksanaan kewajiban perusahaan dan bentuk perlindungan hukum yang tetap harus diberikan kepada pekerja borongan. Berdasarkan latar belakang tersebut, penelitian ini merumuskan permasalahan sebagai berikut: (1) Bagaimana implementasi perlindungan hukum bagi pekerja borongan yang menolak diikutsertakan dalam program BPJS Kesehatan di PT. Karya Tani Indonesia? (2) Bagaimana upaya hukum yang diterapkan oleh perusahaan dalam menghadapi penolakan pekerja borongan terhadap kepesertaan BPJS Kesehatan?
Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris dengan menggunakan pendekatan sosiologi hukum. Pengumpulan data dilakukan melalui wawancara dan observasi langsung di lokasi penelitian, serta didukung oleh bahan hukum primer dan sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan. Data yang diperoleh selanjutnya dianalisis secara deskriptif untuk menjelaskan hubungan antara apa yang seharusnya menurut hukum (das sollen) dengan realitas sosial yang terjadi di lapangan (das sein).
Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap pekerja borongan belum sepenuhnya terlaksana secara optimal. Penolakan pekerja terhadap kepesertaan BPJS Kesehatan tidak menghapus kewajiban hukum perusahaan untuk tetap mendaftarkan pekerja dalam program jaminan sosial. Secara normatif, hak atas jaminan kesehatan merupakan hak dasar tenaga kerja yang tidak dapat dikesampingkan oleh perbedaan status hubungan kerja. Oleh karena itu, solusi yang lebih tepat dilakukan oleh perusahaan adalah melalui pendekatan persuasif dan edukatif, seperti sosialisasi berkelanjutan dan pendampingan administratif, guna meningkatkan pemahaman pekerja terhadap pentingnya BPJS Kesehatan sebagai instrumen perlindungan hukum dan sosial.
