Corporate Criminal Liability dalam Tindak Pidana Hak Cipta
Abstract
Skripsi ini menganalisis konsep dan penerapan pertanggungjawaban pidana korporasi dalam tindak pidana pelanggaran hak cipta di Indonesia. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh semakin meningkatnya keterlibatan korporasi dalam pelanggaran hak cipta, di mana pelanggaran tersebut kerap dilakukan dalam kegiatan usaha yang terorganisir dan memberikan keuntungan ekonomi yang signifikan bagi korporasi. Namun, dalam praktik penegakan hukum, pertanggungjawaban pidana masih lebih banyak dibebankan kepada pelaku individu, sementara korporasi sebagai pihak yang memperoleh manfaat utama sering kali terhindar dari pertanggungjawaban pidana. Kondisi ini menimbulkan persoalan mendasar terkait keadilan, kepastian hukum, serta efektivitas perlindungan hak cipta.
Penelitian ini membahas dua permasalahan utama, yaitu: pertama, pengaturan hukum mengenai pertanggungjawaban pidana korporasi dalam tindak pidana pelanggaran hak cipta menurut hukum Indonesia; dan kedua, bentuk serta mekanisme pertanggungjawaban pidana korporasi yang dapat diterapkan berdasarkan doktrin hukum pidana. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan doktrinal. Analisis dilakukan terhadap berbagai instrumen hukum yang relevan, antara lain Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum Indonesia secara normatif telah mengakui korporasi sebagai subjek hukum pidana dan menyediakan dasar hukum untuk membebankan pertanggungjawaban pidana kepada korporasi dalam perkara pelanggaran hak cipta. Pengakuan tersebut tercermin dalam Undang-Undang Hak Cipta, diperkuat melalui pedoman prosedural dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016, serta ditegaskan kembali melalui pengaturan pertanggungjawaban pidana korporasi dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang baru. Selain itu, berbagai doktrin pertanggungjawaban pidana korporasi, seperti vicarious liability, identification theory, strict liability, dan aggregation theory, memberikan landasan konseptual yang kuat untuk mengatribusikan kesalahan pidana kepada korporasi.
Meskipun demikian, penelitian ini menemukan bahwa penerapan pertanggungjawaban pidana korporasi dalam perkara pelanggaran hak cipta belum dilaksanakan secara optimal. Aparat penegak hukum masih cenderung memprioritaskan pemidanaan terhadap individu, sementara penuntutan terhadap korporasi relatif terbatas. Kesenjangan antara pengaturan normatif dan implementasi praktis tersebut berimplikasi pada lemahnya efek jera dari sanksi pidana serta berkurangnya perlindungan hukum bagi pemegang hak cipta.
Sebagai kesimpulan, meskipun kerangka hukum mengenai pertanggungjawaban pidana korporasi dalam tindak pidana pelanggaran hak cipta di Indonesia tergolong cukup memadai, efektivitasnya sangat bergantung pada harmonisasi peraturan perundang-undangan serta konsistensi penerapannya oleh aparat penegak hukum. Penguatan penerapan pertanggungjawaban pidana korporasi menjadi penting untuk mewujudkan keadilan, kepastian hukum, dan perlindungan hak cipta yang efektif dalam sistem hukum Indonesia.
