Efektivitas Perda Nomor 12 Tahun 2015 Dalam Melindungi Perempuan Korban Kdrt (Studi Kasus Upt p2tp2a Kota Malang)
Abstract
Keberadaan UPT P2TP2A Kota Malang sebagai lembaga perlindungan korban KDRT memiliki peran penting dalam memberikan bantuan dan pemulihan. Namun, efektivitas upaya perlindungan tersebut sangat bergantung pada implementasi Perda Nomor 12 Tahun 2015, yang meskipun telah dibentuk untuk melindungi korban KDRT hal ini perlu dievaluasi lebih lanjut untuk memastikan keberhasilannya dalam memberikan perlindungan yang optimal dan meminimalisir dampak negatif KDRT bagi para korban KDRT.
Penelitian ini dilakukan untuk menemukan realitas korban KDRT di Kota Malang yang mengalami dampak signifikan secara fisik maupun psikis dan efektivitas UPT P2TP2A dalam melindungi korban KDRT. Meskipun peraturan ini telah lama di resmikan tetapi data di tahun 2024 menunjukkan tingginya angka kekerasan dalam rumah tangga, hal ini menimbulkan pertanyaan apakah implementasi peraturan yang ada perlu dibenahi atau tidak. Penelitian ini menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif. Salah satu jenis penelitian yang termasuk dalam kategori penelitian empiris adalah penelitian deskriptif kualitatif. Dengan mendeskripsikan apa yang sebenarnya terjadi, penelitian bertujuan untuk mengungkap peristiwa atau fakta, situasi, fenomena, variabel, dan kondisi yang terjadi sepanjang penyelidikan.
Bentuk KDRT adalah kekerasan fisik seperti lebam pada tubuh korban disamping itu KDRT juga berupa kekerasan seperti psikis yang berupa penelantaran, membentak, perselisihan dan sulitnya komunikasi antara kedua belah pihak. Meskipun peraturan mengenai perlindungan perempuan korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) telah disahkan, data tahun 2024 menunjukkan tingginya angka kekerasan dalam rumah tangga. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai perlu tidaknya perbaikan dalam implementasi peraturan yang ada. Penelitian ini dilakukan karena peneliti menemukan adanya korban KDRT yang melapor di UPT P2TP2A Kota Malang, di mana terdapat upaya perlindungan dan pemberdayaan, termasuk memberikan rasa aman dan dukungan psikologis melalui pelatihan keterampilan. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji efektivitas Perda Nomor 12 Tahun 2015 dalam melindungi korban KDRT, dengan fokus pada studi kasus di UPT P2TP2A Kota Malang. Judul yang diangkat adalah "Efektivitas Perda No 12 Tahun 2015 Dalam Melindungi Perempuan Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (Studi Kasus UPT P2TP2A Kota Malang)".
