Peranan Kepala Desa Dalam Menyelesaikan Tindak Pidana Pencurian Rumpon (Studi Di Pulau Gili Ketapang, Probolinggo)
Abstract
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh maraknya tindak pidana pencurian rumpon ikan di Pulau Gili Ketapang, Kabupaten Probolinggo, yang menimbulkan kerugian ekonomi dan konflik sosial di kalangan nelayan. Rumpon ikan merupakan alat bantu penangkapan ikan yang bernilai ekonomis tinggi, namun kepemilikannya sering kali tidak didukung bukti formal sehingga rentan terhadap penyalahgunaan. Kondisi ekonomi nelayan yang tidak stabil, keterbatasan pengawasan wilayah laut, serta kuatnya budaya penyelesaian masalah secara kekeluargaan menjadi faktor yang memengaruhi terjadinya pencurian rumpon ikan.
Rumusan masalah dalam penelitian ini meliputi peranan kepala desa dalam menyelesaikan tindak pidana pencurian rumpon ikan serta faktor-faktor penyebab terjadinya tindak pidana tersebut di Pulau Gili Ketapang. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris dengan pendekatan sosiologis. Data diperoleh melalui wawancara dengan kepala desa, perangkat desa, tokoh masyarakat, dan nelayan, serta didukung dengan studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, buku, dan jurnal hukum yang relevan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa kepala desa memiliki peranan strategis dalam menyelesaikan pencurian rumpon ikan melalui mekanisme non-litigasi, seperti mediasi dan musyawarah desa. Pendekatan ini dinilai efektif dalam menjaga keharmonisan sosial dan mencegah konflik berkelanjutan, meskipun belum sepenuhnya memberikan efek jera. Selain itu, pencurian rumpon ikan dipengaruhi oleh faktor ekonomi nelayan, faktor sosial dan budaya masyarakat pesisir, lemahnya pengawasan dan penegakan hukum, serta rendahnya kesadaran hukum masyarakat nelayan.
Berdasarkan hasil dan pembahasan tersebut, dapat disimpulkan bahwa perlindungan hukum terhadap nelayan pemilik rumpon ikan memerlukan peran aktif kepala desa yang didukung oleh penegakan hukum yang lebih tegas. Oleh karena itu, disarankan adanya pemberdayaan ekonomi nelayan, peningkatan kesadaran hukum masyarakat pesisir, serta penguatan koordinasi antara pemerintah desa dan aparat penegak hukum guna mencegah terjadinya tindak pidana pencurian rumpon ikan secara berkelanjutan.
Kata Kunci: Kepala Desa, Nelayan, Pencurian, Rumpon (rumah ikan).
