Perlindungan Hukum Pekerja Ojek Online Dalam Perspektif Uu No. 22 Tahun 2009 Tentang Llaj Serta Permenhub No. ‘12 Tahun 2019 Tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat’
Abstract
Perkembangan ekonomi digital telah mendorong munculnya layanan transportasi berbasis aplikasi seperti ojek online yang kini menjadi bagian penting dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Di satu sisi, keberadaan ojek online memberikan kemudahan akses transportasi serta membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat. Namun di sisi lain, perkembangan tersebut belum diimbangi dengan pengaturan hukum yang mampu memberikan perlindungan yang memadai bagi para pekerja ojek online. Penelitian ini berangkat dari adanya kekaburan hukum mengenai status pekerja ojek online yang dalam praktiknya bekerja di bawah kendali perusahaan aplikator, tetapi secara hukum hanya dikategorikan sebagai mitra.
Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan penafsiran gramatikal. Fokus penelitian diarahkan pada analisis hubungan hukum antara pekerja ojek online dan perusahaan aplikator berdasarkan UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ serta Permenhub No. 12 Tahun 2019, sekaligus mengkaji sejauh mana regulasi tersebut memberikan perlindungan hukum terhadap keselamatan pekerja ojek online.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa hubungan hukum antara pekerja ojek online dan perusahaan aplikator secara formal dikualifikasikan sebagai hubungan kemitraan sebagaimana diatur dalam Permenhub No. 12 Tahun 2019. Akan tetapi, dalam praktiknya terdapat unsur-unsur yang menyerupai hubungan kerja, seperti adanya pengawasan melalui algoritma aplikasi, pengaturan tarif, pemberian sanksi, hingga pengendalian akses kerja oleh perusahaan aplikator. Kondisi ini menyebabkan ketidakseimbangan posisi tawar (bargaining position) antara pengemudi dan perusahaan, sehingga pekerja ojek online tidak memperoleh hak-hak normatif sebagaimana pekerja pada umumnya berdasarkan hukum ketenagakerjaan.
Penelitian ini juga menemukan adanya kekaburan hukum (rechtsvacuum) dalam Permenhub No. 12 Tahun 2019. Regulasi tersebut lebih berfokus pada aspek teknis transportasi, seperti standar kendaraan, keselamatan berkendara, atribut pengemudi, dan pengaturan tarif, tetapi belum mengatur secara komprehensif mengenai perlindungan sosial, jaminan kesehatan, jaminan keselamatan kerja, serta mekanisme penyelesaian sengketa antara pekerja ojek online dan perusahaan aplikator. Akibatnya, perlindungan hukum yang diberikan masih bersifat terbatas dan belum mampu menjawab berbagai permasalahan yang dihadapi pekerja ojek online.
Dalam aspek keselamatan kerja, Permenhub No. 12 Tahun 2019 memang mengakui pentingnya perlindungan terhadap pengemudi, termasuk melalui ketentuan mengenai santunan kecelakaan dan jaminan sosial. Namun, regulasi tersebut tidak memberikan pengaturan yang jelas mengenai mekanisme pelaksanaannya, pihak yang bertanggung jawab, serta prosedur klaim yang mudah diakses oleh pengemudi. Selain itu, status kemitraan menyebabkan pekerja ojek online tidak secara otomatis memperoleh perlindungan BPJS Ketenagakerjaan maupun BPJS Kesehatan sebagaimana pekerja formal.
Berdasarkan temuan tersebut, penelitian menyimpulkan bahwa Permenhub No. 12 Tahun 2019 belum memberikan perlindungan hukum yang komprehensif bagi pekerja ojek online. Regulasi ini masih menyisakan ketidakpastian hukum terkait status hubungan kerja, perlindungan sosial, mekanisme penyelesaian sengketa, serta jaminan keselamatan kerja. Oleh karena itu, diperlukan pembaruan regulasi yang lebih jelas dan responsif terhadap perkembangan ekonomi digital agar pekerja ojek online memperoleh perlindungan hukum yang mencerminkan prinsip keadilan, kepastian hukum, kemanusiaan, dan kesejahteraan.
Sebagai rekomendasi, pemerintah perlu melakukan revisi atau penyempurnaan regulasi yang mengatur hubungan antara pekerja ojek online dan perusahaan aplikator, termasuk mewajibkan penyedia aplikasi untuk menjamin perlindungan sosial dan keselamatan kerja bagi para mitra pengemudi. Selain itu, diperlukan mekanisme yang transparan dalam penyelesaian sengketa, pengaturan potongan dan insentif, serta prosedur klaim asuransi yang jelas agar hak-hak pekerja ojek online dapat terlindungi secara efektif dan berkelanjutan
