Perlindungan Hukum Terhadap Tersangka Tunagrahita Yang Berhadapan Dengan Hukum Pada Tahap Penyidikan
Abstract
Penyandang tunagrahita merupakan salah satu kelompok masyarakat yang memiliki tingkat kerentanan cukup tinggi terhadap kemungkinan terjadinya pelanggaran hak asasi manusia ketika berhadapan dengan proses penegakan hukum, terutama pada tahap penyidikan dalam sistem peradilan pidana. Kondisi keterbatasan intelektual yang disertai dengan hambatan dalam kemampuan berkomunikasi sering kali membuat tersangka tunagrahita tidak mampu memahami secara menyeluruh prosedur hukum yang sedang dijalani. Ketidakmampuan tersebut juga mencakup keterbatasan dalam memahami hak-hak yang dimilikinya serta kewajiban hukum yang harus dipenuhi selama proses pemeriksaan berlangsung. Keadaan ini berpotensi menimbulkan praktik penyidikan yang tidak seimbang, mengandung unsur diskriminasi, dan tidak sesuai dengan prinsip due process of law maupun asas fair trial yang seharusnya menjadi dasar dalam proses peradilan pidana. Dalam praktiknya, tersangka dengan disabilitas intelektual sering diperlakukan sama dengan tersangka yang tidak memiliki keterbatasan, tanpa adanya penyesuaian prosedur atau pemberian akomodasi yang memadai. Kondisi tersebut berisiko menimbulkan hasil pemeriksaan yang tidak objektif dan dapat merugikan kedudukan hukum tersangka dalam proses peradilan.
Apabila ditinjau dari aspek normatif, negara Indonesia pada dasarnya telah menunjukkan komitmen dalam menjamin perlindungan terhadap hak-hak penyandang disabilitas melalui berbagai instrumen hukum yang berlaku. Komitmen tersebut antara lain diwujudkan melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011 yang mengesahkan Convention on the Rights of Persons with Disabilities (CRPD), serta sejumlah regulasi lain yang berkaitan dengan pemenuhan hak penyandang disabilitas dalam proses peradilan. Meskipun kerangka hukum tersebut telah tersedia, implementasinya dalam praktik penegakan hukum masih belum berjalan secara maksimal. Hal ini khususnya terlihat pada tahap penyidikan yang dilaksanakan oleh aparat kepolisian,
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji secara mendalam mengenai bagaimana mekanisme penyidikan yang diterapkan terhadap tersangka tunagrahita dalam sistem hukum Indonesia. Selain itu, penelitian ini juga berupaya menganalisis bentuk perlindungan hukum yang seharusnya diberikan kepada tersangka tunagrahita agar proses peradilan pidana dapat berlangsung secara adil,
Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Tersangka Tunagrahita, Penyidikan, Penyandang
