Analisis Dampak Dispensasi Nikah Terhadap Tingkat Perkawinan Anak Usia Dini Di Pengadilan Agama Sumenep
Abstract
Pernikahan merupakan ikatan antara laki-laki dan perempuan baik lahir maupun batin untuk membentuk suatu keluarga yang sah menurut agama dan negara. Ada syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk dapat mewujudkan sebuah perkawinan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yaitu mengenai batasan usia. Perkawinan hanya diperbolehkan jika seorang calon pengantin laki-laki berusia 19 tahun dan seorang calon pengantin perempuan berusia 16 tahun, menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 7 ayat (1). Namun menyusul disahkannya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, perkawinan hanya diperbolehkan jika kedua calon mempelai berusia 19 tahun. Akan tetapi, jika dari calon pengantin belum mencukupi umur untuk menikah, maka harus mengajukan dispensasi ke Pengadilan Agama. Dispensasi nikah adalah kelonggaran atau pemberian keringanan bagi seseorang yang ingin menikah, namun belum mencapai syarat usia sah (19 tahun). Kabupaten Sumenep memiliki tingkat perkawinan anak usia dini yang cukup tinggi. Permohonan dispensasi nikah di Pengadilan Agama Sumenep banyak diajukan oleh pasangan yang usianya belum mencukupi umur. Penyebab utama pernikahan dini di Kabupaten Sumenep ini disebabkan oleh beberapa faktor, diantaranya; faktor ekonomi, pendidikan, orang tua, pergaulan bebas, bahkan faktor adat atau tradisi. Permohonan dispensasi nikah di berbagai pengadilan mengalami peningkatan sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang perubahan usia menikah, menunjukkan adanya kesenjangan yang membolehkan perkawinan anak. Akibat dari diperbolehkannya mengajukan dispensasi nikah, angka perkawinan anak usia dini semakin meningkat.
Dari konteks penelitian di atas, adapun tujuan penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan prosedur pelaksanaan dispensasi nikah di Pengadilan Agama Sumenep, dampak dispensasi nikah terhadap tingkat perkawinan anak usia dini di Pengadilan Agama Sumenep, serta bagaimana pertimbangan hakim dalam pemberian dispensasi nikah di Pengadilan Agama Sumenep.
Untuk mencapai tujuan tersebut, penelitian ini dilakukan dengan jenis penelitian deskriptif kualitatif. Penelitian ini juga termasuk penelitian lapangan (field research), karena peneliti terjun langsung ke lapangan untuk memperoleh data dan informasi dari para informan. Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris, yang mana data tersebut diperoleh langsung dari hasil wawancara, observasi atau pengamatan, dan dokumentasi dari lapangan yang kemudian dikaitkan dengan peraturan perundang-undangan. Adapun sumber data dalam penelitian ini adalah sumber data primer, sekunder, dan tersier. Sedangkan untuk teknik analisis yaitu menggunakan reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan.
Berdasarkan hasil temuan penelitian, bahwasanya dengan berlakunya undang-undang yang baru yaitu Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2016 tentang Perkawinan, pengajuan dispensasi nikah di Pengadilan Agama Sumenep meningkat sejak berlakunya undang-undang tersebut. Berdasarkan data dispensasi nikah di Pengadilan Agama Sumenep, bahwa dari tahun 2016-2021 pengajuan dispensasi nikah mengalami peningkatan, akan tetapi dari tahun 2022-2024 mengalami penurunan. Hal ini dikarenakan dari pihak Pengadilan Agama Sumenep melakukan upaya pencegahan pernikahan dini, seperti melakukan kerja sama dengan pihak ketiga dan instansi daerah, mengadakan penyuluhan kepada masyarakat tentang dampak pernikahan dini, bersosialisasi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dan lain sebagainya.
Dapat ditarik kesimpulan, bahwa permohonan dispensasi nikah di Pengadilan Agama Sumenep mengalami peningkatan sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang perubahan batas usia menikah. Dengan adanya dispensasi nikah, pernikahan anak usia dini tentunya semakin meningkat. Sehingga anak-anak yang tidak seharusnya mengajukan dispensasi nikah, karena adanya undang-undang yang terbaru, akhirnya banyak yang mengajukan dispensasi nikah ke Pengadilan Agama.
