Akibat Hukum Keterlambatan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (Spdp) Kepada Penuntut Umum Dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia
Abstract
Sistem peradilan pidana Indonesia menganut konsep integrated criminal justice system yang mengintegrasikan fungsi kepolisian, kejaksaan, pengadilan, dan lembaga permasyarakat. Salah satu bentuk koordinasi berupa kewajiban penyidik untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada penuntut umum dalam jangka waktu 7 hari kerja. Sebagaimana diatur dalam Pasal 60 ayat (1) UU No.20 Tahun 2025 KUHAP. Namun keterlambatan penyampaian SPDP masih kerap terjadi di lapangan dan belum diatur secara tegas mengenai akibat hukum serta sanksi bagi penyidik yang lalai.
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis akibat hukum yang ditimbulkan dari keterlambatan penyampaian SPDP kepada penuntut umum yang melebihi batas waktu 7 hari dan menganalisis sanksi hukum yang dapat dikenakan terhadap penyidik akibat dari keterlambatan penyampaian SPDP dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual.
Akibat hukum yang ditimbulkan secara substantif (materiil), mencakup: terciptanya ketidakpastian hukum dalam tahap awal penyidikan; terhambatanya penerapan asas due process of law; melemahnya fungsi pengawasan horizontal penuntut umum dan terhambatnya pelaksanaan prinsip diferensiasi fungsional; serta terjadinya pelanggaran hak konstitusional para pihak yang terlibat. Secara prosedural (formil) akibat hukumnya meliputi: cacat formil pada SPDP karena tidak sampaikan sesuai prosedural, hilangnya mekanisme prinsip check and balances antara penyidik dan penuntut umum, terbukanya peluang diajukannya praperadilan, serta menurunnya kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum. Pada pasal 23 ayat (7) KUHAP 2025 membuka tiga jalur sanksi sekaligus, yaitu sanksi administratif, sanksi etik, dan sanksi pidana. Sanksi administratif dan etik telah diatur melalui PP No.2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian dan Perkapolri No.7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Kata Kunci: Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), Akibat Hukum, Sistem Peradilan Pidana
