Pengalihan Tanggung Jawab Hukum Perdata Dalam Penyelesaian Gagal Bayar Perusahaan Asuransi Kepada Pemegang Polis
Abstract
Pada skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan pengalihan tanggung jawab hukum perdata dalam penyelesaian gagal bayar perushaan asuransi kepada pemegang polis. Permasalahan tersebut dilatarbelakangi oleh permasalahan keuangan PT Asuransi Jiwasraya sejak akhir tahun 2018 mengakibatkan perusahaan tidak mampu memenuhi kewajibannya kepada pemegang polis. Hal tersebut disebabkan oleh penurunan nilai aset perusahaan serta kesalahan dalam pengelolaan investasi. Kondisi ini menimbulkan kerugian bagi pemegang polis dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap perusahaan asuransi. Penyelesaian kasus Jiwasraya tidak dilakukan melalui kepailitan, tetapi melalui Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan. Melalui skema restrukturisasi, polis dialihkan kepada IFG Life bagi pemegang polis yang menyetujui, sedangkan bagi yang tidak menyetujui tetap diberikan hak untuk menempuh penyelesaian sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Berdasarkan latar belakang di atas, penulis mengangkat rumusan masalah sebagai berikut: 1. Apa dasar pemindahan tanggung jawab perusahaan asuransi satu kepada perusahaan asuransi lain atas gagal bayar terhadap pemegang polis? 2. Bagaimana tanggung jawab perusahaan pengganti dalam penyelesaian kasus gagal bayar perusahaan asuransi BUMN?.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan Pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan Pendekatan Konseptual (conceptual approach). Pengumpulan bahan hukum melalui metode studi kepustakaan, dengan bahan hukum primer dan sekunder. Selanjutnya bahan hukum di kaji dan dianalisis dengan pendekatan-pendekatan yang digunakan dalam penelitian untuk menjawab isu hukum dalam penelitian ini.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa, pengalihan tanggung jawab gagal bayar PT Asuransi Jiwasraya kepada pemegang polis melalui restrukturisasi dan pengalihan kewajiban kepada IFG Life berdasarkan pada Pasal 15 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian dan Pasal 54 POJK NOMOR 71 /POJK.05/2016 Tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi Dan Perusahaan Reasuransi, untuk persetujuan Otoritas Jasa Keuangan. Langkah tersebut merupakan bentuk tanggung jawab negara untuk melindungi pemegang polis akibat ketidakmampuan Jiwasraya memenuhi kewajibannya.
Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 38 Tahun 2024, setiap penyelesaian kewajiban maupun pengalihan portofolio pertanggungan wajib dilakukan tanpa mengurangi hak pemegang polis, tertanggung, atau peserta. Oleh karena itu, IFG Life sebagai perusahaan penerima pengalihan berkewajiban memenuhi hak-hak pemegang polis sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Penelitian ini menyarankan penguatan pengawasan, penerapan tata kelola yang baik, serta perlindungan hukum yang lebih efektif guna mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang.
Kata kunci: Pengalihan Tanggung Jawab, Gagal Bayar, Pemegang Polis.
