Efektivitas Peran BP4 Dalam Membangun Ketahanan Keluarga Dan Menanggulangi Pernikahan Dini Di Kua Kecamatan Singosari
Abstract
Pernikahan dini masih menjadi persoalan sosial yang signifikan di Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang. Fenomena ini dipicu oleh rendahnya pendidikan, kuatnya pengaruh budaya lokal, serta lemahnya fungsi pengawasan dan edukasi keluarga terhadap anak. Dampaknya tidak hanya menimbulkan ketidaksiapan mental dalam pernikahan, tetapi juga berkontribusi pada tingginya risiko perceraian dan lemahnya ketahanan keluarga.
Tujuan utama dari penelitian ini adalah untuk mengidentifikasi faktor-faktor penyebab pernikahan dini di Kecamatan Singosari dan mengevaluasi peran Badan Penasihatan, Pembinaan, dan Pelestarian Perkawinan (BP4) dalam upaya pencegahannya, baik melalui pendekatan edukatif, preventif, maupun persuasif dalam membentuk keluarga yang tangguh secara fisik, sosial, dan psikologis.
Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif dengan jenis studi kasus yang dilakukan di KUA Kecamatan Singosari. Teknik pengumpulan data meliputi wawancara mendalam, observasi lapangan, dan dokumentasi. Data dianalisis secara tematik untuk mengungkap pola penyebab dan bentuk intervensi BP4 dalam membangun ketahanan keluarga dan mencegah pernikahan usia dini.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa 1) Faktor pernikahan dini di Kecamatan Singosari dipengaruhi oleh faktor sosial budaya yang mengakar, rendahnya tingkat pendidikan dan kualitas sumber daya manusia, serta minimnya kontribusi keluarga dalam pengasuhan anak, khususnya yang disebabkan oleh kondisi perceraian, hubungan jarak jauh, atau ketidakhadiran figur ayah (fatherless). Ketiga faktor ini saling berkaitan dan memperparah kerentanan remaja terhadap pernikahan usia dini. Budaya lokal yang masih memandang pernikahan muda sebagai prestise sosial, ditambah dengan lemahnya edukasi mengenai bahaya pernikahan dini serta terbatasnya akses terhadap pendidikan, menjadikan remaja cenderung mengambil keputusan menikah sebelum memiliki kesiapan emosional, psikologis, maupun finansial. Selain itu, lemahnya fungsi keluarga sebagai sumber pengawasan dan pendampingan menyebabkan anak-anak mencari pelarian dari masalah personal melalui pernikahan. Temuan ini menegaskan bahwa upaya pencegahan pernikahan dini tidak dapat dilakukan secara parsial, tetapi membutuhkan intervensi menyeluruh, mulai dari penguatan peran keluarga, transformasi nilai budaya, hingga peningkatan akses pendidikan dan pendampingan remaja secara konsisten. 2). Efektivitas BP4 KUA Kecamatan Singosari telah berperan secara efektif dalam menanggulangi pernikahan dini melalui sejumlah program strategis, seperti Bimbingan Perkawinan (Bimwin) bagi calon pengantin, BRUS (Bimbingan Remaja Usia Sekolah) yang menyasar pelajar tingkat SMP dan SMA, serta program Pusaka Sakinah yang mendampingi pasangan suami istri pasca menikah untuk memperkuat ketahanan keluarga. Ketiga program ini dijalankan secara berjenjang dan kolaboratif, dengan melibatkan sekolah, Puskesmas, tokoh agama, serta keluarga sebagai bagian dari pendekatan komunitas. Efektivitas program-program tersebut tercermin dari tren penurunan signifikan angka pernikahan dini di Kecamatan Singosari, yakni dari 47 kasus pada tahun 2023 menjadi 38 kasus pada tahun 2024 (mengalami penurunan sebesar 19%), dan kembali menurun menjadi 17 kasus hingga pertengahan 2025 (penurunan sebesar 55% dibanding tahun sebelumnya). Temuan ini mengindikasikan bahwa pendekatan edukatif, preventif, dan berbasis nilai keagamaan yang diterapkan oleh BP4 mampu memberikan dampak nyata dalam membentuk remaja dan keluarga yang lebih siap, serta menekan keputusan impulsif untuk menikah pada usia yang belum matang. Kesuksesan BP4 dalam menurunkan angka pernikahan dini juga memperkuat posisi lembaga ini sebagai agen transformasi sosial yang adaptif dan relevan terhadap persoalan keluarga di tingkat lokal.
