Pemalsuan Sertifikat Vaksinasi Covid-19 Dalam Kuhp Lama Dan Kuhp Baru (Studi Di Satreskrim Polresta Malang)
Abstract
Covid-19 merupakan penyakit menular yang disebabkan oleh virus SARS-CoV-2 dan pertama kali muncul di Wuhan, China, pada Desember 2019. Sejak diumumkan kasus pertama di Indonesia pada 2 Maret 2020, penyebaran virus terus meningkat, dengan puncak tertinggi kasus dan kematian terjadi pada Juli 2021. Untuk mengatasi hal ini, pemerintah Indonesia menetapkan kebijakan vaksinasi nasional sebagai langkah preventif, yang diatur dalam KUHP lama dan KUHP baru. Vaksinasi menjadi syarat untuk berbagai aktivitas publik dan dibuktikan melalui sertifikat vaksinasi dari latar belakang diatas karya tulis ini mengangkat rumusan masalah sebagai beriut: 1. Bagaimana Urpaya Polrers malang kota Dalam Pernanggurlangan Tindak Pidana Permalsuran Serrtifikat Vaksinasi Covid-19?, 2. Apakah faktor-faktor pernghambat Polrers Malang kota dalam pernanggurlangan tindak pidana permalsuran serrtifikat vaksinasi covid-19?.
Dalam metode penelitian jenis penelitian yang digunakan oleh penulis yaitu penelitian empiris, dengan pendekatan penelitian menggunakan metode empiris, lokasi penelitian dari tugas akhir ini yaitu Polresta Malang kota, sumber data menggunakan sumber data primer dan sekunder, teknik pengumpulan bahan hukum menggunakan studi dokumen dan studi lapangan, teknik analisis bahan hukum atau teknik analisis data yaitu menggunakan teknik-teknik analisis kuantitatif dengan menggunakan statistik dari hasil wawancara yang mana nantinya akan memperjelas dan menjawab isu hukum dalam penelitian ini.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa, upaya Polresta Malang Kota dalam menanggulangi pemalsuan sertifikat vaksinasi Covid-19 dilakukan melalui pendekatan preventif dan represif. Pendekatan preventif berupa sosialisasi hukum dan edukasi kepada masyarakat agar meningkatkan kesadaran akan pentingnya vaksinasi yang sah. Sementara itu, tindakan represif dilakukan dengan penyelidikan, penangkapan pelaku, serta proses hukum sesuai aturan yang berlaku untuk memberikan efek jera.
Namun, dalam pelaksanaannya terdapat beberapa faktor penghambat, seperti keterbatasan jumlah personel, rendahnya kesadaran hukum masyarakat, dan maraknya penyebaran jasa pembuatan sertifikat palsu melalui media sosial. Perumusan pidana atas pemalsuan sertifikat vaksin didasarkan pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 263 tentang pemalsuan surat, serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait dokumen digital, yang memberikan landasan hukum untuk menindak pelaku pemalsuan secara tegas.
Kata Kunci: Covid-19 merupakan penyakit menular yang disebabkan oleh virus SARS-CoV-2 dan pertama kali muncul di Wuhan, China, pada Desember 2019. Sejak diumumkan kasus pertama di Indonesia pada 2 Maret 2020, penyebaran virus terus meningkat, dengan puncak tertinggi kasus dan kematian terjadi pada Juli 2021. Untuk mengatasi hal ini, pemerintah Indonesia menetapkan kebijakan vaksinasi nasional sebagai langkah preventif, yang diatur dalam KUHP lama dan KUHP baru. Vaksinasi menjadi syarat untuk berbagai aktivitas publik dan dibuktikan melalui sertifikat vaksinasi dari latar belakang diatas karya tulis ini mengangkat rumusan masalah sebagai beriut: 1. Bagaimana Urpaya Polrers malang kota Dalam Pernanggurlangan Tindak Pidana Permalsuran Serrtifikat Vaksinasi Covid-19?, 2. Apakah faktor-faktor pernghambat Polrers Malang kota dalam pernanggurlangan tindak pidana permalsuran serrtifikat vaksinasi covid-19?.
Dalam metode penelitian jenis penelitian yang digunakan oleh penulis yaitu penelitian empiris, dengan pendekatan penelitian menggunakan metode empiris, lokasi penelitian dari tugas akhir ini yaitu Polresta Malang kota, sumber data menggunakan sumber data primer dan sekunder, teknik pengumpulan bahan hukum menggunakan studi dokumen dan studi lapangan, teknik analisis bahan hukum atau teknik analisis data yaitu menggunakan teknik-teknik analisis kuantitatif dengan menggunakan statistik dari hasil wawancara yang mana nantinya akan memperjelas dan menjawab isu hukum dalam penelitian ini.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa, upaya Polresta Malang Kota dalam menanggulangi pemalsuan sertifikat vaksinasi Covid-19 dilakukan melalui pendekatan preventif dan represif. Pendekatan preventif berupa sosialisasi hukum dan edukasi kepada masyarakat agar meningkatkan kesadaran akan pentingnya vaksinasi yang sah. Sementara itu, tindakan represif dilakukan dengan penyelidikan, penangkapan pelaku, serta proses hukum sesuai aturan yang berlaku untuk memberikan efek jera.
Namun, dalam pelaksanaannya terdapat beberapa faktor penghambat, seperti keterbatasan jumlah personel, rendahnya kesadaran hukum masyarakat, dan maraknya penyebaran jasa pembuatan sertifikat palsu melalui media sosial. Perumusan pidana atas pemalsuan sertifikat vaksin didasarkan pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 263 tentang pemalsuan surat, serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait dokumen digital, yang memberikan landasan hukum untuk menindak pelaku pemalsuan secara tegas.
Kata Kunci: pemalsuan sertifikat vaksin, covid 19, KUHP.
