Rekontruksi Izin Poligami Berbasis Kehamilan Di Luar Pernikahan Analisis Putusan Nomor 5/Pdt.G/2024/Pa.Ta Dalam Perspektif Hukum Islam Dan Perlindungan Perempuan
Abstract
Fenomena kehamilan pranikah yang berujung pada permohonan izin poligami merupakan persoalan kontemporer yang menempatkan Pengadilan Agama pada dilema antara penegakan hukum normatif dengan perlindungan moral dan keadilan keluarga. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dasar pertimbangan hakim dalam mengabulkan izin poligami yang berlandaskan kehamilan di luar pernikahan, menilai kesesuaiannya dengan prinsip hukum Islam, serta mengidentifikasi dampaknya terhadap perlindungan anak dan istri pertama dalam sistem hukum nasional. Sifat unik kasus ini menuntut rekonstruksi keadilan dalam konteks poligami modern yang tidak hanya berpijak pada teks hukum, tetapi juga pada tujuan syariat (maqāṣid al-syari’ah) yang berorientasi pada perlindungan keluarga.
Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan kasus (case approach) terhadap Putusan Nomor 5/Pdt.G/2024/PA.TA, serta analisis komparatif antara norma hukum positif dan doktrin fiqh munakahat. Data diperoleh melalui studi literatur, telaah putusan, dan interpretasi hukum terhadap regulasi perkawinan di Indonesia. Pendekatan analitis dilakukan dengan mengkaji syarat poligami menurut undang-undang, prinsip keadilan, serta pemaknaan maslahat dalam konteks kemanusiaan dan perlindungan perempuan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemberian izin poligami dalam perkara ini didasarkan pada pemenuhan syarat kumulatif dan alternatif disertai upaya menghindari mudarat yang lebih berat melalui asas maslahah. Putusan tersebut memberikan legitimasi tanggung jawab terhadap anak dan perempuan yang hamil di luar nikah, namun juga menyisakan potensi kerugian psikologis bagi istri pertama dan memperluas penafsiran kehamilan pranikah sebagai alasan poligami. Oleh karena itu, diperlukan harmonisasi regulasi agar poligami tidak menjadi pembenaran terhadap perilaku nonmarital, namun tetap menjamin perlindungan anak dan perempuan sebagai prioritas utama hukum keluarga Islam.
Kata Kunci: Poligami, Kehamilan Pranikah, Maslahah, Hukum Islam, Perlindungan Perempuan
