Efektivitas Kinerja Bawaslu Dalam Pemilihan Legislatif Kota Batu 2024
Abstract
Bawaslu adalah singkatan dari Badan Pengawas Pemilu. Ini adalah lembaga independen di Indonesia yang bertugas mengawasi dan memantau proses penyelenggaraan pemilihan umum, baik pemilihan umum nasional maupun pemilihan umum tingkat daerah. Bawaslu memiliki peran penting dalam memastikan integritas, keadilan, dan transparansi dalam setiap tahapan pemilu. Pembentukan Bawaslu tidak terlepas dari latar belakang sejarah politik Indonesia. Di Indonesia, Pemilihan umum di bawah rezim ini seringkali diwarnai oleh kecurangan, manipulasi, dan represi terhadap oposisi politik. Sebagai akibatnya, pemilu dianggap sebagai alat legitimasi penguasa, bukan sebagai ekspresi kedaulatan rakyat. Di Kota Batu Bawaslu Kota Batu menemukan dugaan money politik yang dilakukan oleh seorang pria berinisial YH dari Kelurahan Sisir, Kecamatan Batu, Kota Batu. Pria tersebut diduga membagikan uang sebesar Rp 500 ribu kepada seorang saksi TPS dan seorang pemilih, dengan tujuan mendukung salah satu calon pada pilpres dan legislatif. Berangkat dari hal tersebut maka peneliti ingin mengetahui beberapa hal terkait dengan bagaimana peran, faktor pendukung, kendala dan model Bawaslu dalam efektivititas pengawasan pemilihan legislatif 2024. Yang hasilnya akan berdampak terhadap kehidupan berpolitik di Kota Batu.
Tujuan penelitian ini yaitu untuk mengetahui dan mendeskripsikan terkait efektivitas kinerja Bawaslu dalam memantau dan mengawasi pemilihan legislatif di Kota Batu., dan mendeskripsikan faktor-faktor pendukung dan penghambat dalam proses pengawasan serta model pengawasan Pemilihan Legislatif di Kota Batu. Untuk mencapai tujuan tersebut peneliti menggunakan jenis penelitian kualitatif dengan metode deskriptif, dimana dalam analisisnya peneliti menggunakan teori efektivitas oleh M. Sterss 1986, dan mengenai model sistem 1968.
Hasil penelitian menunjukan bahwa : 1)Efektivitas kinerja Bawaslu Kota Batu dalam Pemilihan Legislatif Tahun 2024 menunjukkan bahwa pengawasan pemilu telah berjalan relatif efektif melalui dukungan sumber daya manusia yang kompeten, anggaran, sarana prasarana, serta koordinasi antar lembaga seperti Sentra Gakkumdu. 2) Bawaslu berhasil menjalankan fungsi pengawasan, pencegahan, dan penindakan pelanggaran pemilu melalui pengawasan tahapan pemilu, penertiban alat peraga kampanye, penanganan dugaan politik uang, serta penguatan pengawasan partisipatif masyarakat. Namun, 3) efektivitas tersebut masih menghadapi hambatan berupa rendahnya partisipasi masyarakat dalam melaporkan pelanggaran, budaya permisif terhadap politik uang, lemahnya regulasi, serta perkembangan teknologi pelanggaran pemilu yang semakin kompleks.
Ada beberapa saran dari penelitian ini yang mungkin dapat diterapkan yakni ; 1)Bawaslu perlu meningkatkan pendidikan politik masyarakat, 2) memperkuat sarana dan teknologi pengawasan, serta 3) mendorong regulasi yang lebih tegas terhadap praktik money politics guna meningkatkan efektivitas pengawasan pemilu dan menjaga integritas demokrasi.
Kata Kunci:Efektivitas, Kinerja, Pemilu, Bawaslu
