Strategi Penegakan Hukum Kepolisian Resor Gayo Lues Dalam Pemberantasan Tindak Pidana Narkotika (Studi Di Kepolisian Resor Gayo Lues)
Abstract
Ancaman narkotika di wilayah terpencil dengan keterbatasan
infrastruktur penegakan hukum merupakan persoalan yang memerlukan kajian komprehensif. Kabupaten Gayo Lues, dengan karakteristik geografis berupa pegunungan seluas 5.719 km² dan keterisolasian sosial-ekonomi, menghadapi tantangan serius dalam pengendalian peredaran narkotika. Tren kasus yang berfluktuasi sepanjang 2021-2025, termasuk pengungkapan bersejarah berupa sitaan 1,95ton ganja kering, 2,7kilogram sabu, dan 28 butir ekstasi pada Oktober 2025, mencerminkan kompleksitas persoalan yang dihadapi Kepolisian Resor Gayo Lues.
Penelitian ini bertujuan menganalisis strategi penegakan hukum yang diterapkan Kepolisian Resor Gayo Lues dalam memberantas tindak pidana narkotika, serta mengkaji dampaknya terhadap perlindungan generasi muda dan kondisi keamanan wilayah. Kajian menggunakan metode yuridis empiris dengan tiga pendekatan yang saling melengkapi, yaitu pendekatan sosiologis, pendekatan kasus, dan pendekatan perundang-undangan. Pengumpulan data dilakukan melalui wawancara mendalam terhadap narasumber yang dipilih secara purposif, observasi lapangan, serta telaah dokumen resmi. Analisis menggunakan kerangka lima faktor penentu efektivitas penegakan hukum yang dikemukakan Soerjono Soekanto.
Temuan penelitian menunjukkan bahwa Kepolisian Resor Gayo Lues menerapkan tiga pendekatan penegakan hukum yang bersifat terpadu. Pendekatan pre-emptif diwujudkan melalui penyuluhan bahaya narkoba di satuan pendidikan, pemberdayaan tokoh agama dan tokoh adat sebagai agen perubahan sosial, serta pelaksanaan program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) yang bersinergis dengan Badan Narkotika Kabupaten. Pendekatan preventif dijalankan melalui patroli berkala di titik-titik rawan, penempatan pos pemeriksaan di jalur lintas kabupaten, serta pembangunan jaringan informan berbasis komunitas. Adapun pendekatan represif diterapkan melalui serangkaian kegiatan penyelidikan, penyidikan, operasi penangkapan terencana maupun responsif, dan koordinasi lintas subsistem peradilan pidana bersama Kejaksaan Negeri dan Pengadilan Negeri Gayo Lues.
Analisis menggunakan kerangka Soerjono Soekanto mengungkapkan bahwa faktor substansi hukum dan nilai budaya lokal, yakni adat Gayo dan Syariat Islam, memberikan landasan yang kondusif bagi penegakan hukum. Sebaliknya, keterbatasan jumlah personel Satuan Reserse Narkoba yang tidak sebanding dengan luas wilayah, serta minimnya sarana dan prasarana operasional, menjadi hambatan struktural yang paling signifikan. Implikasi penegakan hukum ini mencakup dua dimensi utama: perlindungan generasi muda melalui mekanisme efek jera, program pemberdayaan antidruk, dan
koordinasi rehabilitasi bagi penyalahguna serta pemeliharaan keamanan wilayah melalui mekanisme penangkalan dan pelumpuhan jaringan pengedar secara bertahap. Optimalisasi strategi penegakan hukum narkotika di Kabupaten Gayo Lues meniscayakan penguatan kapasitas kelembagaan secara berkelanjutan yang didukung oleh komitmen kebijakan dan alokasi anggaran dari seluruh jenjang pemerintahan.
