Perlindungan Hukum Terhadap Penguasaan Hak Atas Tanah Yang Diperoleh Dari Perkawinan Campuran
Abstract
Kepemilikan tanah adalah salah satu dari banyak konsekuensi hukum dari perkawinan campuran, yaitu persatuan dua orang yang diatur oleh hukum nasional yang berbeda. Ketika salah satu pasangan pindah ke negara tempat tinggal barunya dengan tanah atau hak atas tanah dari negara asalnya, masalah dapat muncul. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengkaji bagaimana hak atas tanah dilindungi oleh hukum dalam perkawinan campuran.
Topik yang dibahas adalah bentuk perlindungan hukum terhadap penguasaan hak atas tanah yang diperoleh dari perkawinan campuran pembagian harta waris terhadap hak atas tanah yang dihasilkan dari perkawinan campuran. Dengan pendekatan hukum, metodologi penelitian yuridis normatif digunakan.
Temuan penelitian menunjukkan bahwa pembuatan perjanjian perkawinan berfungsi sebagai jenis perlindungan hukum untuk pengelolaan hak atas tanah yang timbul dari perkawinan campuran. Untuk menghindari konflik di masa mendatang dengan Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Pokok Agraria No. 5 Tahun 1960, perjanjian perkawinan harus disusun dengan cermat, dengan mempertimbangkan kepemilikan aset dan hak atas tanah bagi warga negara Indonesia yang terlibat. Selain menawarkan perlindungan eksternal, khususnya perlindungan bagi pihak ketiga, perjanjian perkawinan yang terdaftar akan memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi suami dan istri yang menikah. Karena warga negara asing dilarang memiliki harta benda di Indonesia berdasarkan Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok Agraria Dasar (UUPA), pembagian harta warisan berupa tanah dalam perkawinan campuran (antara penduduk Indonesia dan warga negara asing) tidak lazim. Prinsip Kewarganegaraan dalam Kepemilikan Tanah, Skenario Pembagian Berdasarkan Status Harta Benda, Prosedur yang Harus Diikuti Ahli Waris Warga Negara Asing, dan Kedudukan Anak dalam Perkawinan Campuran adalah beberapa implikasi hukum dari mekanisme pembagian tersebut. Dan apakah WNA yang telah bercerai dengan WNI kehilangan hak atas tanah seperti properti dll, ya karena sesuai dengan prinsip nasionalisme oleh negara di beri 1 tahun untuk menjual atau melimpah kepada warga negara indonesia kalau hak milik tidak berlaku buat SHGB.
Kata kunci: perlindungan hukum, hak atas tanah, perkawinan campuran.
