Urgensi Pengaturan Kompetensi Notaris Pengganti
Abstract
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh ketiadaan mekanisme verifikasi kompetensi bagi Notaris Pengganti, meskipun undang-undang memberikan wewenang serta tanggung jawab yang setara dengan Notaris definitif terhadap akta otentik yang dibuat. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengkaji konstruksi pengaturan syarat pengangkatan Notaris Pengganti dalam Undang-Undang Jabatan Notaris, serta menganalisis urgensi pelembagaan mekanisme verifikasi kompetensi bagi Notaris Pengganti demi terwujudnya kepastian hukum dan perlindungan masyarakat. Penelitian hukum normatif ini menggunakan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Analisis bahan hukum dilakukan secara kualitatif dengan metode penarikan kesimpulan deduktif. Hasil penelitian menunjukkan adanya kekosongan pengaturan kompetensi Notaris Pengganti dalam UUJN-P beserta peraturan pelaksananya saat ini karena tidak memiliki instrumen kelayakan profesi seperti yang diwajibkan bagi notaris definitif. Akibatnya, tanpa mekanisme verifikasi, tidak ada parameter objektif guna menjamin penguasaan teknik perancangan akta otentik serta kematangan etik Notaris Pengganti, padahal keahlian tersebut merupakan substansi inti jabatan. Terdapat urgensi yuridis yang mendesak untuk melembagakan mekanisme verifikasi kompetensi notaris pengganti sebagai wujud perlindungan hukum preventif, sekaligus instrumen rekognisi untuk mengeskalasi kompetensi calon menuju level profesi. Oleh karena itu, disarankan agar Pemerintah dan DPR merevisi Pasal 33 ayat (1) dan Pasal 70 UUJN guna menambahkan syarat kelulusan verifikasi kompetensi bagi calon Notaris Pengganti, sekaligus memperluas wewenang Majelis Pengawas Notaris (MPN) sebagai organ pelaksana verifikasi. Kementerian Hukum juga disarankan merevisi peraturan pelaksana guna menetapkan pedoman teknis verifikasi faktual dan kepatuhan etik oleh MPN, serta mewajibkan pelampiran bukti kelulusan untuk memastikan tercapainya kelayakan substantif calon Notaris Pengganti.
Kata Kunci: Notaris Pengganti, Verifikasi Kompetensi, Akta Otentik.
