Efektivitas Penerapan e-Court Dalam Bidang Perkara Cerai Gugat Di Pengadilan Agama Balikpapan
Abstract
Perkembangan teknologi informasi mendorong Mahkamah Agung untuk melakukan inovasi melalui penerapan sistem peradilan elektronik (e-Court) sebagai bentuk modernisasi administrasi perkara dan persidangan di pengadilan. Salah satu pengadilan yang telah menerapkan sistem ini adalah Pengadilan Agama Balikpapan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana penerapan sistem e-Court dalam perkara cerai gugat di Pengadilan Agama Balikpapan serta menilai sejauh mana efektivitas sistem tersebut dalam mencapai asas peradilan yang cepat, sederhana, dan berbiaya ringan sebagaimana diamanatkan dalam PERMA No. 7 Tahun 2022. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian lapangan (field research). Data diperoleh melalui wawancara dengan hakim dan panitera, serta dokumentasi dan studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan e-Court di Pengadilan Agama Balikpapan cukup efektif dalam memberikan kemudahan administrasi, mempercepat proses penyelesaian perkara, dan menghemat biaya. Namun demikian, masih terdapat kendala seperti keterbatasan pemahaman teknis pengguna, kendala jaringan internet, serta kesalahan pengunggahan berkas yang berdampak pada keterlambatan proses perkara.Dengan demikian, meskipun penerapan e-Court sudah berjalan cukup baik dan memberikan banyak manfaat, diperlukan peningkatan sosialisasi dan pelatihan kepada pengguna, serta perbaikan infrastruktur digital agar sistem ini dapat berjalan lebih optimal dan efektif.
