Peran Kua Dalam Proses Penyelesaian Permasalahan Wali Adhal (Studi di Kantor Urusan Agama Kecamatan Lowokwaru Kota Malang)
Abstract
Fenomena Wali Adhal, yaitu penolakan wali untuk menikahkan putrinya tanpa alasan yang dibenarkan secara syar’i, menjadi persoalan serius dalam hukum keluarga Islam dan praktik pernikahan di Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis faktor penyebab terjadinya wali adhal, dampak yang ditimbulkan, serta peran strategis Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Lowokwaru dalam proses penyelesaian kasus-kasus tersebut. Metode yang digunakan adalah pendekatan kasus dengan jenis penelitian hukum empiris. Data primer diperoleh melalui wawancara langsung dengan Kepala KUA, sedangkan data sekunder dikumpulkan melalui dokumentasi dan studi literatur.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa wali adhal di wilayah Lowokwaru umumnya dipicu oleh dua faktor utama: (1) pengaruh budaya lokal, khususnya kepercayaan terhadap weton dalam kalender Jawa, dan (2) konflik psikologis dalam hubungan keluarga, seperti ketidakharmonisan dan ego pribadi. Akibat dari tindakan wali adhal meliputi terhambatnya proses pencatatan pernikahan, beban ekonomi karena pengajuan wali hakim ke pengadilan, serta tekanan psikologis terhadap calon pengantin perempuan. Dalam menghadapi hal tersebut, KUA Kecamatan Lowokwaru menjalankan peran penting sebagai konselor melalui layanan bimbingan pra nikah, sebagai mediator dalam konflik perwalian, serta sebagai lembaga administratif yang mengarahkan proses hukum kepada penetapan wali hakim jika diperlukan. Meskipun fungsi mediasi belum secara eksplisit diatur dalam regulasi formal, KUA menunjukkan inisiatif solutif melalui pendekatan persuasif dan religius yang mampu menjembatani konflik antar keluarga secara damai dan adil.
Penelitian ini menyimpulkan bahwa KUA memiliki posisi sentral tidak hanya sebagai pencatat pernikahan, tetapi juga sebagai fasilitator dalam penyelesaian permasalahan sosial keagamaan di masyarakat. Keterlibatan aktif KUA dalam menangani wali adhal menjadi representasi dari perlindungan hak-hak perempuan dan penguatan institusi keagamaan sebagai pilar harmonisasi hukum Islam dan hukum negara dalam kehidupan bermasyarakat.
