Efektivitas Mediasi Di Pengadilan Agama Kabupaten Kediri (Kajian Perma No.1 Tahun 2016)
Abstract
Skripsi ini merupakan studi tentang Efektivitas Mediasi Di Pengadilan Agama Kabupaten Kediri dalam Kajian PERMA Nomor 1 Tahun 2016. Berawal dari data angka perceraian tahun 2016 awal aturan ini dibuat sampai tahun 2023 angka perceraian tidak menunjukkan angka menurun secara konsisten. Justru pada tahun 2016-2019 angka perceraian melambung naik, tahun 2020 menurun dan pada tahun 2022-2023 angka perceraian menaik lagi. Sehingga muncul pertanyaan masih efektif atau tidaknya aturan PERMA Nomor 1 Tahun 2016 ini.
Penulis tertarik melakukan penelitian di Pengadilan Agama Kabupaten Kediri, dikarenakan pengadilan tersebut telah meraih prestasi pada Bidang Kinerja Keberhasilan Mediasi di Pengadilan Tinggi Agama Surabaya Award tahun 2024. Penulis tertarik bagaimana strategi mediasi dengan penerapan PERMA Nomor 1 Tahun 2016 dapat dilakukan dengan keberhasilan?. Dan penulis menjadikan pengadilan tersebut sebagai acuan untuk menjawab apakah PERMA Nomor 1 tahun 2016 masih relevan dan efektif dalam menekan angka perceraian dan perkara lainnya.
Untuk mencapai tujuan diatas, penelitian ini dilakukan dengan menggunakan penelitian empiris, karena penelitian ini tidak hanya mengkaji aturan hukum yang telah berlaku, tetapi juga mengkaji bagaimana hukum diterapkan dimasyarakat dalam aspek efektifitas penerapannya. Dengan pendekatan studi kasus, mengkaji peristiwa dan fenomena tersebut terjadi dengan melihat aspek efektivitas dalam penerapan aturan tersebut. Penelitian menggunakan teknik pengumpulan data melalui observasi untuk mengamati jalannya hukum, wawancara untuk mendapatkan data primer dari narasumber dan dokumentasi sebagai dokumen pendukung dan penguat dari data yang teliti.
Berdasarkan hasil penelitian yang didapatkan adalah penerapan PERMA No. 1 Tahun 2016 tentang prosedur mediasi di Pengadilan Agama Kabupaten Kediri berjalan dengan efektif dan sesuai. Kedua, Pengadilan Agama Kabupaten Kediri memiliki strategi mediasi yang dilakukan oleh mediator mampu mendorong para pihak untuk melakukan upaya kesepakatan sebagian dan perdamaian. Ketiga, PERMA Nomor 1 Tahun 2016 efektif dalam mengupayakan perdamaian, Hal ini ditunjukkan presentase keberhasilan mediasi sebesar 61,21%.
