Implementasi Undang-Undang No. 16 Tahun 2019 Dalam Menekan Angka Pernikahan Dini Terhadap Masyarakat Desa (Studi di Desa Pamongan Kecamatan Mojo Kabupaten Kediri)
Abstract
Salah satu peristiwa kehidupan yang berdampak pada status hukum seseorang adalah perkawinan. Beberapa anak di seluruh dunia, khususnya di negara-negara berkembang, harus menghadapi kenyataan menikah sebelum berusia 18 tahun. Oleh karena itu, perkawinan yang dilakukan oleh laki-laki atau perempuan yang lebih muda dari usia tersebut termasuk dalam definisi perkawinan dini. Berdasarkan undang-undang No 16 tahun 2019 pasal 7 ayat 1 perubahan atas undang-undang No. 1 Tahun 1974 menyatakan bahwa pernikahan hanya boleh dilakukan apabila pasangan pria dan wanita sudah mencapai usia 19 tahun. Untuk mencapai tujuan tersebut penelitian dilakukan dengan jenis penelitian hukum Empiris dengan pendekatan sosio-legal, yang menghasilkan data berupa deskripsi mendalam berdasarkan pengamatan langsung dan catatan tertulis terkait kejadian dan perilaku manusia di masyarakat. Sumber data penelitian ini dibagi menjadi dua kategori: data primer yang diperoleh langsung dari lapangan melalui observasi, wawancara, dan diskusi, Teknik pengumpulan data meliputi observasi langsung, dan wawancara semi-terstruktur
Implementasi Peraturan Undang-Undang No. 16 Tahun 2019 Tentang Pernikahan Dini pada masyarakat Desa Pamongan Kecamatan Mojo Kabupaten Kediri terbagi dalam beberapa tahap. Perencanaan pembuatan peraturan pemerintah berdasarkan pengaduan dan keresahan masyarakat. Sosialisasi terhadap Peraturan Undang-Undang No. 16 Tahun 2019 Tentang Pernikahan Dini. Kesadaran masyarakat terhadap ketentuan dalam peraturan ini diyakini telah menunjukkan bahwa peraturan tersebut tidak bisa diabaikan dalam upayanya mengajak masyarakat untuk melakukan pernikahan di bawah umur. Akibat Hukum Peraturan Undang-Undang No. 16 Tahun 2019 Tentang Pernikahan Dini terhadap masyarakat desa yang melakukan pernikahan dini. Cara berpikir dan menjalani hidup mereka pun akan terpengaruh. Mereka rentan mengalami konflik dan perceraian karena emosinya tidak selalu stabil dalam menyelesaikan setiap permasalahan, Di Desa Pamongan yang paling dominan dari akibat pernikahan dini adalah ekonomi dan juga pendidikan. Memiliki akibat hukum serta dampak yang di timbulkan dari pernikahan dini adapun yang dimaksud itu adalah terputusnya pendidikan, belum siapnya mental, serta ekonomi yang belum tercukupi.
