Kebijakan Relokasi Sementara Pedagang Pasar Induk Gadang Oleh Diskopindag Kota Malang
Abstract
Kebijakan relokasi sementara pedagang Pasar Induk Gadang di Kota Malang dilatarbelakangi oleh permasalahan kemacetan lalu lintas, ketidakteraturan pemanfaatan ruang publik, serta kondisi pasar yang dinilai kumuh dan tidak tertata. Aktivitas perdagangan yang meluas hingga bahu jalan dan jembatan menimbulkan gangguan terhadap fungsi ruang kota dan mendorong pemerintah daerah untuk melakukan penataan pasar. Relokasi sementara dipilih sebagai solusi kebijakan sambil menunggu realisasi pembangunan pasar permanen yang sebelumnya direncanakan melalui skema kerja sama dengan investor (PKS), namun tidak berjalan sesuai rencana. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kebijakan relokasi sementara pedagang Pasar Induk Gadang dengan menitikberatkan pada karakter kebijakan, tata kelola penataan pasar, serta implikasi kebijakan terhadap pedagang dari perspektif ekonomi kelembagaan. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif studi kasus. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui wawancara mendalam, observasi lapangan, dan dokumentasi. Informan penelitian meliputi pejabat Diskopindag Kota Malang, pengelola Pasar Induk Gadang, serta pedagang pasar yang terdampak langsung oleh kebijakan relokasi sementara. Lokasi penelitian berada di kawasan Pasar Induk Gadang dan lokasi relokasi sementara. Analisis data dilakukan melalui tahapan kondensasi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Keabsahan data dijaga melalui triangulasi sumber dan triangulasi teknik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kebijakan relokasi sementara Pasar Induk Gadang memiliki karakter sebagai kebijakan transisional dan substitutif yang lahir dari kegagalan kebijakan strategis pembangunan pasar permanen. Dari sisi tata kelola penataan pasar, kebijakan relokasi didasarkan pada master plan penataan Pasar Induk Gadang yang mengatur pengelompokan pedagang berdasarkan komoditas, zonasi lapak, jalur sirkulasi, serta tahapan relokasi secara bertahap. Diskopindag berperan sebagai aktor utama dalam perencanaan dan pengaturan penataan pasar, sementara pengelola pasar berfungsi sebagai mediator, dan pedagang terlibat sebagai pelaksana teknis melalui pembangunan lapak secara pembiayaan mandiri. Implikasi kebijakan relokasi sementara terhadap pedagang menunjukkan perubahan signifikan dalam aturan, norma, dan pola interaksi ekonomi pasar. Pedagang menghadapi peningkatan biaya transaksi akibat pembangunan lapak secara pembiayaan mandiri, biaya adaptasi lokasi, serta menurunnya jumlah pelanggan pada fase awal relokasi.
