Penerapan Kaidah Ushul Fiqh Dalam Rekomendasi Permohonan Dispensasi Kawin : Telaah Terhadap Pertimbangan Kemaslahatan Di Pengadilan Agama Mojokerto
Abstract
Permohonan dispensasi kawin sering kali diajukan oleh orang tua calon pengantin yang belum mencapai batas usia minimal pernikahan sebagaimana yang telah diatur dalam perundang-undangan. Penerapan kaidah ushul fiqh dalam proses pemberian rekomendasi dispensasi kawin di Pengadilan Agama Mojokerto dengan mengutamakan pada pertimbangan kemaslahatan sebagai dasar hukum. Dalam praktiknya, hakim tidak hanya mempertimbangkan dari aspek yuridis, melainkan juga terhadap nilai-nilai kemaslahatan yang sesuai dengan kaidah-kaidah ushul fiqh. Penelitian ini menggunakan pendekatan kontekstual dan konseptual dengan jenis penelitian hukum empiris. Fokus utama penelitian ini adalah bagaimana pertimbangan kemaslahatan dijadikan dasar dalam putusan yang ada pada perkara dispensasi kawin, khususnya dalam menghadapi realitas sosial seperti kehamilan diluar nikah, keterbatasan ekonomi, dan tekanan budaya. Data diperoleh melalui wawancara hakim dan salah satu staf pengadilan agama, analisis dokumen putusan, serta observasi terhadap praktik persidangan. Secara kontekstual, dengan mempertimbangkan situasi nyata yang dihadapi para pemohon. Hal ini menunjukkan bahwa hukum islam, melalui ushul fiqh, memiliki fleksibilitas danrelevansi dalam menghadapi era sosial kontemporer yang menjadikan adanya penerapan kaidah ushul fiqh tidak hanya bersifat teoritis, akan tetapi juga oprasional dalam praktik peradilan yang mempertimbangkan nilai-nilai kemaslahatan secara empiris.
