Efektivitas Implementasi Sema Nomor 3 Tahun 2023 Dalam Mengurangi Angka Perceraian Di Pengadilan Agama Kraksaan
Abstract
Meningkatnya angka perceraian setiap tahun, khususnya yang disebabkan oleh perselisihan dan pertengkaran secara terus-menerus, mendorong Mahkamah Agung untuk menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2023. SEMA ini mengatur bahwa pasangan suami istri yang mengajukan perceraian dengan alasan tersebut harus menjalani masa pisah rumah selama enam bulan terlebih dahulu sebelum perkara dapat diproses. Kebijakan ini bertujuan untuk mempersulit perceraian guna mendorong upaya perdamaian dan mempertahankan keutuhan rumah tangga.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris dengan pendekatan yuridis sosiologis. Data primer diperoleh melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi langsung di Pengadilan Agama Kraksaan, sedangkan data sekunder diperoleh dari peraturan perundang-undangan, buku, serta literatur yang relevan. Penelitian ini bertujuan untuk menilai efektivitas penerapan SEMA No. 3 Tahun 2023 dalam mengurangi angka perceraian di wilayah tersebut.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pada tahun 2024, angka perkara perceraian di Pengadilan Agama Kraksaan mengalami peningkatan, baik untuk perkara cerai talak maupun cerai gugat. Hal ini menunjukkan bahwa pemberlakuan SEMA No. 3 Tahun 2023 belum menunjukkan efektivitas yang signifikan dalam menekan angka perceraian. Hal ini menunjukkan bahwa meskipun regulasi telah diterapkan, akar permasalahan perceraian belum sepenuhnya tersentuh oleh kebijakan ini. Oleh karena itu, dibutuhkan pendekatan yang lebih komprehensif melalui penguatan mediasi, edukasi pranikah, dan dukungan sosial untuk menjaga keutuhan rumah tangga.
