Kewenangan Dan Legitimasi Wali Hakim Perspektif Perundang-Undangan Dan Hukum Islam (Analisis Pemindahan Jabatan Kepala Kua Kepada Kepala Yang Baru Di Kua Kecamatan Bululawang Kabupaten Malang)
Abstract
Penelitian ini didasari oleh situasi faktual terjadinya peristiwa nikah yang memerlukan wali hakim yang bersamaan waktunya dengan masa transisi pergantian jabatan Kepala KUA di Kecamatan Bululawang Kabupaten Malang. Situasi ini menimbulkan persoalan hukum mendesak mengenai siapa yang memiliki kewenangan dan legitimasi sah untuk bertindak sebagai wali hakim: Kepala KUA lama yang secara de facto masih bertugas atau Kepala KUA baru yang telah diangkat dan menerima SK serta telah dilantik, namun belum serah terima jabatan. Tujuan penelitian adalah untuk menganalisis kewenangan dan legitimasi wali hakim berdasarkan hukum positif (Kompilasi Hukum Islam, Peraturan Menteri Agama (PMA), peraturan perundang-undangan lainya) dan hukum Islam (fiqh munakahat), serta memberikan solusi hukum terhadap dualisme kewenangan dalam transisi jabatan.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan studi kasus (case study) dan pendekatan undang-undang (statute approach) atau perbandingan perundang-undangan. Data diperoleh melalui wawancara mendalam dengan para pihak terkait di KUA Kecamatan Bululawang Kabupaten Malang, observasi lapangan, dan studi dokumen hukum serta administrasi.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyebab utama konflik adalah kekosongan atau tumpang tindih kewenangan akibat ketidakselarasan antara tanggal efektif berakhirnya SK lama dan dimulainya SK baru. Analisis normatif menyimpulkan bahwa dalam kerangka hukum positif Indonesia, kewenangan wali hakim melekat secara tegas pada jabatan Kepala KUA Kecamatan yang ditunjuk secara sah berdasarkan Peraturan Menteri Agama (PMA). Oleh karena itu, pejabat yang memiliki dan masih berada dalam masa berlaku SK pengangkatan yang sah sebagai Kepala KUA Kecamatan Bululawang Kabupaten Malang pada saat akad nikah dilangsungkan adalah pihak yang paling berwenang dan memiliki legitimasi penuh, baik secara administratif maupun menurut prinsip fikih tentang perwakilan penguasa (wilayah) yaitu Kepala KUA yang lama. Temuan ini diperkuat oleh analisis komparatif madzhab fikih yang menunjukkan bahwa meski terdapat perbedaan teknis, semua madzhab sepakat bahwa legitimasi wali hakim bersumber dari otoritas yang sah.
Kata kunci: kewenangan wali hakim, legitimasi, kepala KUA, mutasi jabatan, hukum Islam dan administrasi negara.
