Analisis Sosiologis Dan Hukum Islam Terhadap Fenomena Nikah Sirri Dan Pencatatan Perkawinan Di Kalangan Santri (Studi Kasus Di Pondok Pesantren Salafiyah Ad-Damanhuri, Kecamatan Geger, Kabupaten Bangkalan)
Abstract
Praktik nikah sirri masih banyak dijumpai di masyarakat dengan latar belakang sosial, ekonomi, dan agama. Salah satu kelompok yang kerap melakukan nikah sirri adalah di kalangan santri yang menjadikannya sebagai pilihan karena pertimbangan religius. Bagi mereka, perkawinan tetap sah secara Islam selama memenuhi rukun dan syarat syariat, meskipun tidak dicatatkan secara resmi di hadapan Pegawai Pencatat Nikah (PPN). Tradisi ini diterima dalam budaya pesantren dan masyarakat sekitar karena dianggap sesuai dengan hukum agama, namun ketiadaan pencatatan menimbulkan implikasi serius, antara lain tidak adanya perlindungan hukum serta pengakuan terhadap hak-hak keperdataan yang lahir dari perkawinan.
Penelitian ini bertujuan untuk: (1) mengetahui praktik nikah sirri yang terjadi di kalangan santri Pondok Pesantren Salafiyah ad-Damanhuri serta prosedur pencatatan perkawinan yang dilakukan setelah pernikahan sirri, (2) mendeskripsikan, menganalisis dan memberikan interpretasi fenomena nikah sirri dan pencatatan perkawinan setelah nikah sirri di kalangan santri Pondok Pesantren Salafiyah ad-Damanhuri dalam perspektif sosiologis, (3) mendeskripsikan, menganalisis dan memberikan interpretasi praktik perkawinan sirri dan pencatatan perkawinan setelah nikah sirri di kalangan santri Pondok Pesantren Salafiyah ad-Damanhuri dalam perspektif hukum Islam.
penelitian ini termasuk ke dalam jenis penelitian hukum empiris. Penelitian ini dilakukan di sebuah Lembaga Pendidikan, yaitu Pondok Pesantren Salafiyah ad-Damanhuri yang terletakdi Jl. Raya Kompol, Kecamatan Geger, Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur. Penelitian ini menggunakan dua teknik pengumpulan data, yaitu observasi. Observasi dilaksanakan secara tak terstruktur, di mana peneliti tidak melakukan persiapan sistematis terkait hal-hal yang akan diamati. Wawancara untuk mendapatkan data primer di lapangan dikumpulkan dari responden, informan, dan narasumber
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa dalam praktiknya, perkawinan di Pondok Pesantren Salafiyah ad-Damanhuri dilaksanakan dengan wali perempuan memberi kuasa kepada kiai untuk menikahkan putrinya, disertai kehadiran wali dan saksi sehingga sah secara agama, namun tetap tergolong nikah sirri dalam perspektif hukum positif karena tidak dilaksanakan di hadapan pejabat berwenang dan tidak dicatatkan secara resmi. Motivasi utama pelaksanaan nikah sirri tersebut adalah keinginan memperoleh keberkahan (tabarrukan). Para santri mencatatkan perkawinannya setelah nikah sirri dengan melakukan tajdid nikah di KUA. Meskipun para santri memiliki pengetahuan dasar tentang kewajiban pencatatan nikah, tingkat kesadaran hukumnya tergolong rendah karena pemahaman terbatas, sikap netral, serta perilaku yang tidak mencerminkan kepatuhan hukum secara langsung. Tabarrukan dalam akad nikah diperbolehkan, namun pencatatan perkawinan tetap penting dilakukan, dan metode yang paling tepat untuk memulihkan pengakuan hukum atas nikah sirri adalah melalui mekanisme itsbat nikah, sehingga perkawinan tersebut diakui sejak awal pelaksanaannya.
Kata kunci: nikah sirri, santri, pencatatan perkawinan
