Peran Aparat Penegak Hukum Dalam Penyelesaian Konflik Antar Pencak Silat Melalui Restorative Justice Di Kecamatan Patrang Kabupaten Jember
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran aparat penegak hukum dalam penyelesaian konflik antar perguruan pencak silat melalui pendekatan Restorative Justice di Kecamatan Patrang, Kabupaten Jember. Konflik antar pesilat yang kerap dipicu oleh perselisihan personal, fanatisme kelompok, serta perebutan pengaruh sering berkembang menjadi pertikaian kolektif yang berpotensi mengganggu ketertiban umum. Penelitian ini menggunakan metode yuridis- empiris dengan mengkaji ketentuan hukum positif, melakukan observasi lapangan, serta melakukan wawancara dengan aparat kepolisian, pelatih, ketua perguruan, dan sesepuh pencak silat.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Polsek Patrang memiliki peran strategis dalam tiga tahapan utama: (1) pencegahan, melalui edukasi, deteksi dini berbasis intelijen keamanan, serta pembentukan Forum Komunikasi Pencak Silat Jember (FKPJ) sebagai ruang koordinasi antarpengurus perguruan; (2) penanganan konflik, melalui mediasi penal yang memfasilitasi dialog antara pihak-pihak yang bertikai; dan (3) penegakan hukum, dengan menerapkan ketentuan Perpol No. 8 Tahun 2021 apabila ditemukan unsur pidana dalam suatu kejadian. Pendekatan Restorative Justice terbukti efektif untuk meredam potensi balas dendam, memulihkan hubungan sosial, serta menghasilkan penyelesaian yang lebih diterima dibandingkan mekanisme retributif.
Namun demikian, pelaksanaan Restorative Justice di Patrang masih menghadapi kendala berupa keterbatasan personel, proses penyelesaian yang membutuhkan waktu panjang, meningkatnya jumlah perguruan silat, serta tantangan menjaga objektivitas dalam mediasi. Penelitian ini menegaskan pentingnya penguatan kapasitas aparat, optimalisasi peran FKPJ, serta peningkatan pembinaan berkelanjutan kepada anggota perguruan pencak silat untuk meminimalisir potensi konflik pada masa mendatang.
Kata Kunci : Restorative Justice, Aparat Penegak Hukum, Konflik Pencak Silat, Mediasi; Polsek Patrang, FKPJ, Penegakan Hukum.
