Efektivitas Pelaksanaan Pasal 26 (2) A Peraturan Daerah Lamongan Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Kabupaten Layak Anak (Studi Kasus Di Dinas Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Kabupaten Lamongan)
Abstract
Penelitian tentang efektvitas pelaksanaan pasal 26 (2) A Peraturan Daerah Lamongan Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Kabupaten Layak Anak (Studi Kasus di Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Lamongan) berangkat dari rumusan masalah yang Pertama, bagaimana pelaksanaan pasal 26 (2) A Peraturan Daerah Lamongan Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Kabupaten Layak Anak (Studi Kasus di Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Lamongan), Kedua Apakah ada faktor yang menghambat pelaksanaan pasal 26 (2) A Peraturan Daerah Lamongan Nomor Tahun 2019 Tentang Kabupaten Layak Anak (Studi Kasus di Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Lamongan).
Metode penelitian yang penulis gunakan adalah metode yuridis-empiris, Jenis data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data yang digunakan peneliti adalah pengumpulan data primer dan sekunder. Pendekatan penelitian yang penulis gunakan adalah pertama pendekatan perundang-undangan, ke dua pendekatan kasus (case approach), dan yang ke tiga adalah pendekatan sosiologi hukum. Lokasi penelitian dilakukan di Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Lamongan yang beralamat di Jl. Veteran No. 37, Mendalan, Banjarmendalan, Kecamatan Lamongan, Kabupaten Lamongan.
Hasil dari penelitian ini adalah bahwa efektivitas Pelaksanaan Pasal 26 (2) A Peraturan Daerah Lamongan Nomor 3 tahun 2019 tentang Kabupaten Layak Anak dirasa kurang efektif. Faktor-faktor yang menjadi penghambat diantaranya adalah factor budaya masyarakat, faktor kesadaran hukum Masyarakat yang relative rendah, faktor sarana prasarana atau fasilitas yang mendukung penegakan hukum, atau bahkan faktor hukumnya sendiri.
Kesimpulan dari penelitian ini adalah Pelaksanaan Pasal 26 (2) A Peraturan Daerah Lamongan Nomor 3 tahun 2019 tentang Kabupaten Layak Anak dirasa kurang efektif, disebabkan diantaranya adalah faktor kesadaran hukum masyarakat masih relatif rendah, sehingga pelaksanaan peraturan daerah ini tidak bisa berjalan secara efektif. Faktor Kendala Yang Menjadi Penghambat Efektivitas Pasal 26 (2) A diantaranya factor hukumnya, factor kebudayaan yang masih melekat kepada pemahaman masyarakat bahwa masih mempercayai hari-hari tertentu yang dianggap baik untuk melaksanakan perkawinan meskipun usia calon pengantin belum genap 19 tahun, faktor sarana atau fasilitas yang mendukung penegakan hukum kurang mumpuni, faktor Masyarakat yang kurang bisa mengakses informasi terkait dengan pasal 26 (2) A Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2019 tenntang Kabupaten Layak Anak.
Kata Kunci : Efektivitas, Metode Penelitian, Peraturan Daerah
