Perkawinan Di Bawah Umur Di Era Society 5.0 Perspektif Fiqh Madzhab Syafi’i Dan Undang-Undang Perkawinan Di Indonesia
Abstract
Perkawinan yang sah merupakan ketetapan mutlak menurut agama Islam. Akan tetapi, niat mulia tersebut seringkali tidak sesuai dengan harapan apabila diantara pasangan suami isteri atau salah seorang dari pasangan tersebut belum memiliki kedewasaan baik secara fisik maupun mental. Ketidaksiapan tersebut bisa terjadi apabila seseorang melakukan perkawinan di bawah umur. Hal tersebut disebabkan oleh intensitas anak-anak menggunakan gadget di era Society 5.0.
Adapun fokus penelitian dalam penelitian ini adalah bagaimana hukum perkawinan di bawah umur Di Era Society 5.0 perspektif fiqh madzhab Syafi’I, serta Bagaimana relevansi nalar hukum fiqh madzhab Syafi’i terhadap Undang Undang Perkawinan di Indonesia terhadap perkawinan di bawah umur Di Era Society 5.0.
Pada penelitian ini penulis menggunakan metode penelitian normatif atau penelitian pustaka. Sebagai bahan primer penelitian ini adalah Kitab-kitab Fiqh Madzhab Syafi’i seperti Kitab Al-Umm, Kitab Ar-Risalah, Kitab Fath Al-Qarib, dan Kitab Fathal Mu’in, juga Undang Undang No. 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang Undang No.1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Sedangkan bahan sekunder berupa jurnal, teori-teori hukum, Al-Quran, penelitian terdahulu dan lain sebagainya.
Kesimpulan dalam penelitian ini yakni hukum perkawinan di bawah umur Di Era Society 5.0 menurut madzhab Syafi’i adalah sah. Dengan melihat unsur kebolehan tersebut yakni mengutamakan maslahah. Relevansi hukum perkawinan di bawah umur Di Era Society 5.0 dalam persepektif madzhab imam Syafi’i dan Undang Undang Perkawinan adalah pada batasan usia. Dimana keduanya mengatur secara jelas aturan batasan usia perkawinan. Korelasi tersebut dapat digunakan untuk konsep perkawinan di bawah umur Di Era Society 5.0 dan segala penyimpangan di dalamnya.
Kata Kunci : Perkawinan di Bawah Umur, Fiqh Madzhab Syafi’i, Undang Undang Perkawinan.
