Perlindungan Hukum Bagi Tenaga Kerja Atas Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak Oleh Perusahaan
Abstract
Perlindungan Hukum merupakan suatu hak yang diberikan oleh Undang- undang untuk melindungi seseorang atau badan hukum dalam mendapatkan perlindungan atas hak asasi. Perlindungan hukum memberikan pengayoman terhadap hak asasi manusia yang di rampas oleh orang lain.
Persoalan yang kemudian muncul ke permukaan yakni bagaimana perlindungan tersebut diberikan oleh undang-undang ataupun diberikan oleh pemerintah sebagai pembuat undang-undang untuk menerapkannya di kehidupan bermasyarakat khususnya dalam konteks bekerjanya seorang manusia di suatu perusahaan.
Ada dua cara untuk dapat mendapatkan ha katas suatu hal yang telah di rampas oleh orang lain atau pihak yang tidak bertanggungjawab yakni dengan jalan proses Litigasi yakni mengajukan suatu gugatan terhadap seseorang yang telah mengurangi hak nya dan yang berikutnya mengunakan jalan non litigasi dengan mengedepankan komunikasi yang baik dari dua arah atau lebih.
Perlindungan hukum yang kemudian menjadi hak asasi bagi manusia yakni ketika buruh mendapatkan perlakuan yang tidak adil dari pengusaha dalam hal pemutusan hubungan kerja sepihak tanpa adanya pemberitahuan dan tanpa adanya suatu kesalahan yang diperbuat oleh buruh tersebut. Hal ini yang menjadikan hak asasi untuk bekerja dan mendapatkan upah ter pangkas dengan adanya PHK yang dilakukan oleh pengusaha yang sedemikian. Eloknya apabila ada suatu Pemutusan Hubungan Kerja, para buruh/pekerja tersebut diberitahukan sesuai dengan peraturan yang ada, tidak tiba-tiba perusahaan mengeluarkan surat PHK terhadap buruh tersebut. Tidak dapat di pungkiri bahwa dalam hubungan kerja yang di lakukan oleh pengusaha dan buruh, posisi buruh sangat tidak setara dengan pengusaha yang memberikan pekerjaan terhadapnya, akan tetapi tidak boleh juga seorang pengusaha dengan jabatan dan kekuasaannya bisa sewenang-wenang memperlakukan buruh tanpa ada kejelasan sebagaimana dasar hubungan yang sudah ada. Hal ini lah yang menjadikan penelitian ini perlu di teliti lebih mendalam oleh peneliti supaya dapat memberikan suatu analisa terhadap masalah-masalah yang sedemikian serta dapat ikut berperan dalam memberikan keadilan yang setara dan menyeluruh terhadap buruh.
Metode penulisan yang dipergunakan oleh penulis yakni menggunakan metode penelitian hukum normatif, yang meneliti dengan cara menganalisis terhadap peraturan perundang-undangan yang terkait dengan perlindungan terhadap buruh. Dalam hal ini penulis menggunakan undang-undang nomor 13 tahun 2013 tentang ketenagakerjaan dan undang-undang Nomor 6 tahun 2023 tentang cipta kerja serta tidak lupa pula penulis mengunakan undang-undang dasar 1945 sebagai aturan tertinggi dari undang-undang yang ada di Indonesia.
Hasil yang diperoleh dari penelitian ini yakni penulis akan memaparkan tentang bagaimana perlindungan hukum tenaga kerja yang mengalami PHK sepihak dalam pandangan hukum ketenagakerjaan serta bagaimana perlindungan hukum yang diberikan oleh pemerintah terhadap buruh yang di PHK secara sepihak oleh perusahaan.
Dalam menangani peristiwa hukum khususnya dalam hal ketenagakerjaan, terhadap 2 tindakan hukum yang perlu di laksanakan dalam upaya memberikan perlindungan terhadap buruh, yakni perlindungan hukum preventif dan perlindungan hukum represif, dengan maksud bahwa perlindungan bisa di jalankan sebelum terjadinya suatu PHK yang dilakukan oleh perusahaan serta perlindungan setelah terjadinya PHK yang dilakukan oleh perusahaan yakni dengan cara melakukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial.
Oleh karenanya dari 2 proses dalam upaya melindungi hak buruh perlulah di lakukan perlidnungan agar buruh mendapatkan haknya, mendapatkan kesempatan kerja yang sama serta mendapatkan keadilan yang adil sebagaimana amanat undang-undang dasar untuk melindungi segenap bangsa indonesia dan seluruh tumpah darah indonesia.
Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Tenaga Kerja PHK, Perusahaan
