Regulasi Terhadap Anggota Polri Yang Disersi Setelah Adanya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
Abstract
Salah satu pertimbangan adanya Ketetapan MPR Nomor VI/MPR/2000 tentang Pemisahan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) adalah adanya tuntutan reformasi dan tantangan masa depan, sehingga perlu adanya reposisi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (sekarang TNI). Konsekuensinya, secara kelembagaan, kepolisian saat ini sangat berbeda dengan kepolisian pada jaman Orde Baru (ORBA). Berdasarkan ketetapan tersebut, kemudian melahirkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, maka kepolisian sekarang merupakan lembaga yang mandiri, tidak lagi satu tubuh dengan Tentara Nasional Indonesia.
Tugas pokok Polri tidak boleh lepas dari prinsip-prinsip negara hukum, yakni semua pihak harus menghargai hukum dan jangan ada pihak yang merasa di atas hukum. Konsekuensinya Pimpinan Kepolisian seharusnya menindak perwira tinggi maupun bawahannya yang melanggar atau melakukan tindak pidana dan sebaiknya jangan menutup-nutupi pelanggaran yang dilakukan mereka.
Sedangkan kejadian pelecehan hukum sangat buruk pengaruhnya bagi aparat yang bertugas di lapangan. Pimpinan yang menutup-nutupi pelanggaran yang dilakukan perwira tinggi atau orang yang mempunyai kekuasaan menunjukkan pimpinan tersebut juga membiarkan pelanggaran terjadi.
Belum lagi atas adanya perilaku pelanggaran kedinasan seperti disersi. Sudah banyak anggota dari TNI maupun Polri yang melakukan disersi ini telah dijatuhi hukuman berupa pemecatan dari keanggotaannya sebagai TNI maupun Polri. Maka disersi dianggap sebagai pelanggaran yang berat. Mengingat hal itu, maka penulis tertarik untuk mengangkat mengenai persoalan disersi ini, terlebih dengan adanya pemisahan antara TNI dengan Polri sehingga berakibat pula pada perbedaan penanganan dan aturan-aturan hukumnya, baik menyangkut pada tindakan disiplin maupun pada hukuman disiplinnya, disamping itu peradilan yang berwenang menangani sudah berbeda.
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui regulasi yang dapat dikenakan terhadap anggota Polri yang melakukan disersi dan untuk mengetahui perbedaan penanganan terhadap anggota Polri yang melakukan disersi antara sebelum dan sesudah adanya Undang-undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pembahasan dalam penelitian ini akan menelaah dari regulasi dengan melakukan pendekatan yuridis pula yaitu menganalisa hukum yang ada kaitannya dengan permasalahan yang penulis bahas. Seperti Undang-undang Kepolisian dan berbagai macam literatur hukum lain yang berhubungan dengan pokok bahasan penulisan ini termasuk didalamnya adalah jurnal hukum maupun surat kabar yang ada kaitannya dengan persoalan permasalahan yang penulis angkat.
Selanjutnya dari hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa Akibat hukum yang dapat dikenakan terhadap anggota Polri yang melakukan disersi dari tugasnya adalah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 Tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya pasal 11 ditegaskan bahwa anggota Polri yang diberhentikan tidak dengan hormat jika yang bersangkutan;
a. Melakukan tindak pidana
b. Melakukan pelanggaran
c. Meninggalkan tugas atau hal lain
Perbedaan penanganan terhadap anggota Polri yang melakukan disersi antara sebelum dan sesudah adanya Undang-undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah tindakan hukum terhadap anggota Polri yang melakukan disersi sebelum adanya Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, masih tunduk kepada aturan-aturan militer, sehingga anggota yang melakukan disersi yang berwenang untuk menangani saat itu adalah Polisi Militer melalui sidang militer, sedangkan sekarang cukup melalui Ankum kemudian ditangani oleh Provost Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Kata Kunci: Regulasi, Anggota POLRI , Disersi
