Perlindungan Ham Tersangka Dalam Proses Penyidikan
Abstract
Indonesia sebagai negara hukum mewajibkan penghormatan Hak Asasi Manusia (HAM) dalam penegakan hukum. Namun, praktik penyidikan Polri sering kali masih menggunakan pendekatan kekerasan dan tekanan (inkisitor) untuk mendapatkan pengakuan, yang mencederai prinsip due process of law dan hak- hak tersangka.
Penelitian ini mengkaji bagaimana bentuk perlindungan HAM terhadap tersangka serta menganalisis teknik interogasi yang ramah terhadap HAM. Tujuannya adalah untuk menganalisis regulasi perlindungan tersangka dan merumuskan metode interogasi yang sesuai dengan prinsip HAM.
Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif deskriptif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan konseptual. Analisis dilakukan terhadap bahan hukum primer (KUHAP, UU Polri) dan sekunder untuk menelaah kesenjangan antara norma hukum dan implementasi.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan HAM tersangka secara normatif telah dijamin dalam KUHAP dan instrumen internasional (ICCPR) melalui asas akusator. Namun, hambatan struktural dan kultur hukum sering memicu pelanggaran. Teknik interogasi konvensional yang berorientasi pada pengakuan terbukti rentan penyimpangan. Solusi ideal adalah penerapan Scientific Crime Investigation (SCI), yakni penyidikan berbasis pembuktian ilmiah (forensik) yang menempatkan bukti objektif sebagai prioritas, bukan pengakuan tersangka.
Perlindungan HAM tersangka harus diwujudkan dengan meninggalkan cara-cara kekerasan. Teknik interogasi yang ramah HAM adalah teknik yang diintegrasikan dengan Scientific Investigation, sehingga proses hukum berjalan objektif, profesional, dan menjunjung tinggi martabat manusia.
Kata Kunci: Perlindungan HAM, Tersangka, Penyidikan, Interogasi, Scientific Crime Investigation.
