Kewenangan Presiden Dalam Pengangkatan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Dengan Persetujuan Dpr
Abstract
Pengangkatan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) merupakan salah satu kewenangan strategis Presiden yang memiliki implikasi langsung terhadap penyelenggaraan pemerintahan di bidang keamanan dan penegakan hukum. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia mengatur bahwa pengangkatan dan pemberhentian Kapolri dilakukan oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Ketentuan ini menimbulkan perdebatan yuridis mengenai apakah mekanisme persetujuan DPR tersebut sejalan dengan prinsip sistem pemerintahan presidensial sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana ketentuan hukum kewenangan Presiden dalam pengangkatan kepala kepolisian negara republik Indonesia dengan persetujuan DPR dan bagaimana implikasi persetujuan DPR terhadap kewenangan konstitusional Presiden dalam pengangkatan kepala kepolisian negara republik Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan historis, melalui analisis terhadap ketentuan konstitusi, undang-undang, serta doktrin hukum tata negara.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa kewenangan pengangkatan Kapolri secara konstitusional tetap berada pada Presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan dan kepala eksekutif tunggal (single executive) sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 4 ayat (1) UUD 1945. Persetujuan DPR sebagaimana diatur dalam Pasal 11 ayat (1) UU Kepolisian tidak mengurangi kewenangan tersebut, karena DPR tidak memiliki kewenangan untuk mengusulkan atau menentukan calon Kapolri. Keterlibatan DPR hanya bersifat konfirmasi (confirmation power) sebagai bagian dari fungsi pengawasan legislatif dalam kerangka checks and balances. Dengan demikian, mekanisme persetujuan DPR tidak mencerminkan pergeseran ke arah sistem parlementer, melainkan merupakan praktik yang lazim dalam sistem presidensial modern untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan dan meningkatkan akuntabilitas publik.
Berdasarkan hasil analisis tersebut, dapat disimpulkan bahwa pengaturan persetujuan DPR dalam pengangkatan Kapolri adalah konstitusional dan sejalan dengan prinsip sistem pemerintahan presidensial menurut UUD 1945, serta memperkuat karakter presidensialisme Indonesia yang demokratis dan berimbang.
Kata kunci: Kewenangan Presiden, Kapolri, Kedudukan DPR
