Pemanfaatan Hak Kekayaan Intelektual Sebagai Objek Jaminan Fidusia Dalam Perspektif Teori Economic Analysis Of Law Menurut Richard A. Posner
Abstract
Perkembangan industri kreatif mendorong transformasi paradigma terhadap Hak Kekayaan Intelektual (HKI) yang memiliki hak moral dan hak ekonomi menjadi instrumen jaminan dalam pembiayaan. HKI sebagai bentuk kekayaan tidak berwujud memiliki nilai ekonomis yang berpotensi dijadikan objek jaminan fidusia dalam mendukung pembiayaan sektor ekonomi kreatif. Terobosan hukum di Indonesia seperti Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2022 memberikan dasar yuridis penggunaan HKI sebagai jaminan pinjaman, termasuk dalam bentuk fidusia. Namun, implementasi menghadapi sejumlah hambatan, absennya regulasi teknis perbankan, lembaga penilai aset, serta kepastian eksekusi jaminan, sehingga menimbulkan keraguan bagi lembaga keuangan. Dari perspektif Economic Analysis of Law menurut Richard A.Posner, pengakuan HKI sebagai objek fidusia berfungsi menciptakan efisiensi alokasi sumber daya dan memperluas akses pembiayaan. Secara normatif, HKI telah diakui sebagai benda bergerak tidak berwujud yang dapat dijadikan objek fidusia menurut UUJF dan KUHPerdata. Meski normatifnya potensial, praktik hukum di Indonesia masih inefesiensi akibat biaya transaksi tinggi, lemahnya kepastian hukum, dan ketidaksiapan kelembagaan. Penelitian yuridis normatif ini merekomendasikan sinkronisasi regulasi dan pembentukan lembaga valuasi HKI, guna mewujudkan HKI sebagai aset bankable dalam sistem pembiayaan nasional. Sehingga apakah HKI secara teoritik dapat dikategorikan sebagai objek fidusia? Apa yang menjadi ratio legis HKI dikategorikan sebagai objek fidusia dalam perspektif teori economic analysis of law menurut Richard A.Posner?
Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus untuk menganalisis pengakuan HKI sebagai objek jaminan fidusia.
Secara normatif, HKI telah diakui sebagai benda bergerak tidak berwujud dalam UUJF dan diperkuat oleh PP 24 tahun 2022. Ratio legis pengakuan ini didasarkan pada kebutuhan efisiensi pembiayaan dan perluasan kredit berbasis aset tak berwujud. Dalam perspektif economic analysis of law Richard A.Posner, hukum seharusnya mendorong alokasi sumber daya yang efisien, termasuk melalui HKI sebagai objek fidusia. Namun, praktik di Indonesia masih belum efisien karena tingginya biaya transaksi, lemahnya kepastian hukum, dan ketidaksiapan kelembagaan. Oleh karena itu, reformasi regulasi dan pembentukan lembaga penilai HKI diperlukan agar HKI benar-benar dapat menjadi instrumen pembiyaan yang efektif dan sesuai prinsip efisiensi hukum.
Kata Kunci : HKI, Jaminan Fidusia, Economic Analysis Law, Richard A.Posner
