Tanggung Jawab Hukum Atas Terjadinya Risiko Medis Dalam Pelayanan Medis Di Rumah Sakit
Abstract
Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan) diundangkan seiring dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi medis. Salah satu aspek penting dalam praktik medis modern adalah persetujuan tindakan medis (informed consent), yang menjadi landasan hukum dalam hubungan terapeutik antara dokter dan pasien. Informed consent tidak hanya berfungsi sebagai perlindungan hak pasien, tetapi juga memberikan legitimasi hukum bagi tenaga medis. Di sisi lain, praktik medis juga tidak lepas dari risiko medis. Menurut Permenkes 290/MENKES/PER/III/2008 Tentang Persetujuan Tindakan Kedokteran, Risiko medis menjadi salah satu titik krusial dalam menentukan tanggung jawab hukum tenaga medis dan rumah sakit, terutama dalam membedakan antara risiko medis dan malpraktik medis, dimana risiko medis adalah kecelakaan medik yang memiliki unsur dan tidak dapat diduga sebelumnya, tidak dapat dicegah, dan tidak boleh dipersalahkan, artinya risiko medis merupakan kejadian tidak terduga yang sifatnya sesuai SOP dan tidak disengaja (Pasal 276 UU Kesehatan). Sedangkan, malpraktik medis merupakan tindakan sengaja dan lalai karena terpenuhinya unsur kesalahan (Pasal 440 UU Kesehatan).
Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, penelitian ini bertujuan untuk mengkaji bentuk tanggung jawab Rumah Sakit apabila terjadi risiko medis terhadap pasien dan upaya hukum apa yang dapat ditempuh pasien apabila mengalami kerugian akibat risiko medis di Rumah Sakit berdasarkan UU Kesehatan.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa rumah sakit bertanggung jawab memastikan pelayanan kesehatan dilakukan sesuai standar profesi, prosedur operasional, dan etika medis. Bentuk tanggung jawab rumah sakit apabila terjadi risiko medis terhadap pasien mengacu pada kemungkinan efek samping atau akibat yang tidak diinginkan dari tindakan medis, meski prosedur dilakukan sesuai standar. Dalam pandangan hukum kesehatan, risiko medis yang muncul bukan akibat kelalaian tidak dapat dijadikan dasar dalam pertanggungjawaban hukum. Tidak ada pasal khusus dalam UU Kesehatan yang membahas “risiko medis”, namun pasal 440 dan 447 UU Kesehatan menyoroti kelalaian medis, bukan risiko inherent dalam prosedur medis. Risiko medis bukan tanggung jawab hukum dokter apabila tindakan telah sesuai standar dan telah ada informed consent. Doktrin Volenti Non Fit Injuria memperkuat kedudukan hukum tenaga medis, karena persetujuan pasien berarti pasien menyadari dan menerima risiko. Namun, apabila informed consent tidak diberikan, tidak lengkap, atau diperoleh dengan paksaan/tidak jujur, maka perlindungan hukum ini tidak berlaku, dan tenaga medis tetap dapat dimintakan pertanggungjawaban. Pertanggungjawaban hukum tersebut meliputi pertanggungjawaban hukum perdata, hukum pidana, dan hukum administrasi. Upaya penyelesaian hukum dapat dilakukan secara non-litigasi, seperti mediasi, pengaduan etik atau administratif, arbitrase, dan pemeriksaan oleh MKDKI, yang lebih cepat dan efisien, atau dapat pula dilakukan upaya litigasi melalui pengadilan dengan mengajukan gugatan perdata, penuntutan pidana, atau gugatan administrasi melalui PTUN. Dokumen seperti informed consent, rekam medis, dan bukti komunikasi menjadi kunci dalam pembuktian tanggung jawab hukum tenaga medis dan rumah sakit.
Kata Kunci : Informed Consent, Malpraktik, Risiko Medis, Rumah Sakit, Tanggung Jawab Hukum.
