Peran Pejabat Pembuat Akta Tanah Dalam Pewarisan Tanah Yang Bernilai Perolehan Objek Pajak (Npop) Tidak Bersertifikat
Abstract
Penelitian ini membahas mengenai Peran Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dalam Pewarisan Tanah yang Bernilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) Tidak Bersertifikat. Permasalahan yang sering timbul adalah ketika tanah warisan belum memiliki sertifikat, sehingga menimbulkan hambatan baik dalam proses pendaftaran tanah maupun dalam pemenuhan kewajiban perpajakan, khususnya terkait Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang didasarkan pada NPOP. Penelitian ini menggunakan metode normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan konseptual (conceptual approach), yaitu dengan menganalisis ketentuan hukum positif yang berlaku serta konsep- konsep hukum pertanahan dan waris.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa peran PPAT sangat penting sebagai pejabat umum yang berwenang membuat akta otentik terkait peralihan hak atas tanah, termasuk dalam hal pewarisan. Namun, pada tanah yang tidak bersertifikat, PPAT menghadapi keterbatasan kewenangan karena akta yang dibuat harus didasarkan pada data yuridis yang jelas. Dalam praktiknya, tanah warisan yang tidak bersertifikat harus terlebih dahulu melalui proses pembuktian hak waris, pendaftaran tanah, serta penentuan nilai perolehan objek pajak untuk kepentingan pembayaran BPHTB. Dengan demikian, PPAT berperan tidak hanya sebagai pembuat akta, tetapi juga sebagai fasilitator yang memberikan kepastian hukum melalui koordinasi dengan Kantor Pertanahan dan instansi perpajakan.
Penelitian ini menyimpulkan bahwa peran PPAT dalam pewarisan tanah yang bernilai NPOP tidak bersertifikat adalah memastikan adanya kepastian hukum, keteraturan administrasi pertanahan, serta kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan, meskipun diperlukan sinkronisasi regulasi dan mekanisme yang lebih jelas antara hukum waris, hukum pertanahan, dan hukum pajak.
Kata Kunci : PPAT, NPOP, Pewarisan, Tanah Tidak Bersertifikat
