Batas Kewenangan Pusat Pelaporan Dan Analisis Transaksi Keuangan Dalam Hubungannya Dengan Kewajiban Notaris Melaporkan Transaksi Keuangan
Abstract
Perkembangan tindak pidana pencucian uang yang semakin kompleks menempatkan notaris dalam posisi strategis sebagai pejabat umum yang terlibat dalam transaksi bernilai ekonomi tinggi. Notaris tidak hanya berperan dalam menjamin kepastian hukum melalui pembuatan akta autentik, tetapi juga dibebani kewajiban untuk melaporkan transaksi keuangan mencurigakan kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010. Pengaturan tersebut menimbulkan persoalan yuridis terkait cakupan kewajiban notaris dan batas kewenangan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan dalam mengakses data akta notaris.
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kewajiban notaris dalam melaporkan transaksi keuangan mencurigakan serta mengkaji batas kewenangan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan dalam mengakses data akta notaris. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, menggunakan bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan dan bahan hukum sekunder berupa literatur serta jurnal ilmiah.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa kewajiban notaris dalam pelaporan transaksi keuangan mencurigakan bersifat mutlak dan berkelanjutan sepanjang hubungan usaha dengan pengguna jasa, tanpa terhalang oleh rahasia jabatan karena adanya perlindungan hukum bagi pelapor beritikad baik. Di sisi lain, kewenangan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan bersifat terbatas dan proporsional, hanya pada data yang relevan dengan dugaan transaksi keuangan mencurigakan tanpa mencakup intervensi terhadap substansi akta.
Kesimpulan penelitian ini menegaskan bahwa pengaturan kewajiban pelaporan notaris dan pembatasan kewenangan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan mencerminkan keseimbangan antara upaya pencegahan tindak pidana pencucian uang dan perlindungan terhadap independensi notaris sebagai pejabat umum.
Kata kunci: Notaris, Transaksi Keuangan Mencurigakan, PPATK, Pencucian Uang, Kepastian Hukum.
