Kewajiban Notaris Untuk Melaporkan Adanya Transaksi Keuangan Yang Mencurigakan Sebagai Bentuk Terjadinya Tindak Pidana Money Laundering
Abstract
Salah satu upaya mereka para pihak untuk menutupi kejahatannya tersebut adalah dengan melibatkan Notaris sebagai pejabat publik. Keterlibatan Notaris ini umumnya dilakukan untuk mengaburkan hasil tindak pidana seperti uang hasil tindak pidana korupsi yang kemudian dikaburkan dengan cara pencucian uang, baik dengan cara membeli asset maupun mendirikan badan hukum atau dengan membeli aset dengan berlindung di akta Notaris tesis ini membahas mengenai kewajiban Notaris untuk melaporkan adanya transaksi keuangan yang mencurigakan sebagai bentuk terjadinya tindak pidana money laundering
Adapun permasalahan yang di bahas 1) Bagaimana pengaturan kewajiban Notaris dalam hal menjadi salah satu pihak yang wajib melaporkan dan pertanggungjawaban terhadap transaksi keuangan yang mencurigakan 2) Apa saja kreteria yang termasuk dalam transaksi keuangan yang mencurigakan yang harus dilaporkan 3) Apa akibat hukum yang timbul jika Notaris tidak melaporkan adanya transaksi keuangan yang mencurigakan.
Metode penelitian yang di gunakan oleh peneliti atau penulis adalah metode penelitian normatif.
Hasil pembahasan dari permasalahan 1) Pengaturan kewajiban Notaris dalam hal menjadi salah satu pihak yang wajib melaporkan dan pertanggungjawaban terhadap transaksi keuangan yang mencurigakan di atur di dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang pasal 4,5 dan 6, Psl 16 ayt 1 point a UUJN, Permen Ham 9/2017 (Pasal 17 ayat 1), Perka PPATK No 11 th 2016, Pasal 8, JO Peraturan Pusat Pelaporan Dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Penggunaan Aplikasi goAML Bagi Lembaga Pengawas Dan Pengatur Dalam Rangka Pengawasan Kepatuhan Untuk menyampaikan transaksi mencurigakan. 2) Apa saja kreteria yang termasuk dalam transaksi keuangan yang mencurigakan yang harus dilaporkan terdapat dalam Pasal 1 angka 8 PP 43/2015, mengatur mengenai ciri-ciri sutau Transaksi Keuangan Mencurikan. Selain mengenai ciri-ciri dari transaksi keuangan yang mencurikan, kemudian melalui Pasal 8 PP 43/2015 juga menjelaskan bentuk-bentuk Transaksi Keuangan Mencurigakan. 3) Apa akibat hukum yang timbul jika Notaris tidak melaporkan adanya transaksi keuangan yang mencurigakan Berdasarkan Pasal 30 Permenkumham 9/2017 apabila Notaris tidak menerapkan prinsip mengenali pengguna jasa maka akan dikenai sanksi administratif. Mengenai sanksi administrative terhadap Notaris diatur dalam Pasal 17 Ayat (2) UU Jabatan Notaris dan Pasal 3 Ayat (1) Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. 61 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penjatuhan Sanksi Administratif Terhadap Notaris Permenkumham 61/2016,yang mengatur bahwa sanksi administrative yang dapat dijatuhkan kepada Notaris yang melanggar kewajibannya.
Kata kunci: Notaris, Pelaporan, Money Laundreng
