Perlindungan Hukum Terhadap Hak Anak Angkat Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Dan Hukum Kewarisan Islam
Abstract
Pengangkatan anak tidak boleh dipandang semata-mata sebagai tindakan hukum formal, tetapi juga harus dilihat sebagai wujud tanggung jawab sosial dan kemanusiaan seperti mementingkan kepentingan terbaik calon anak yang akan diangkat, bukan hanya memenuhi keinginan calon ibu atau bapak angkat. Dengan demikian, pengangkatan anak diharapkan dapat memberikan peluang bagi anak untuk menjalani kehidupan yang lebih sejahtera.
Permasalahan dalam penelitian ini bagaimana kedudukan hukum anak angkat menurut hukum perdata dan hukum kewarisan islam, bagaimana perlindungan hukum terhadap hak anak angkat menurut hukum perdata dan hukum kewarisan islam. Adapun metode yang dipakai dalam penelitian ini adalah menggunakan metode penelitian yuridis normatif, menggunakan pendekatan undang-undang dan pendekatan konseptual.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: pertama, Kedudukan hak anak angkat berdasarkan KUHPerdata ditempatkan pada kedudukan yang setara dengan anak kandung di dalam keluarganya, kesetaraan ini mencakup hak asuh, pemeliharaan, perwalian, Pendidikan. Dalam hukum waris Islam, anak angkat tidak pernah menjadi anak kandung, karena nasab anak tersebut tetap terhubung kepada ayah kandungnya, oleh sebab itu mengangkat anak dalam islam dianggap rasa tanggung jawab sosial dan sebuah kebaikan untuk mengasuh, memelihara, dan mendidik anak yang bukan anak kandung. Kedua, Perlindungan hukum hak anak angkat dalam KUHPerdata dilihat dari Putusan PN Jepara “No. 105/Pdt.P/2022/PN Jpa menetapkan kesetaraan hukum anak angkat dengan anak kandung, perlindungan jaminan kepastian hukum administratif dan identitas, kelayakan orang tua untuk kepentian terbaik anak. Islam pada hakikatnya secara tegas mendukung berbagai bentuk inisiatif yang bertujuan untuk memberikan perlindungan dan menjamin kesejahteraan anak, salah satu bentuk nyata dari perlindungan serta pemenuhan terhadap hak-hak anak angkat tersebut dapat ditemukan dalam konsep wasiat wajibah yang memberikan jaminan perlindungan hukum kepada anak angkat sebagaimana tercantum secara jelas dalam Pasal 209 KHI.
Kesimpulan dari penelitian ini meskipun KUHPerdata menekankan pada keseteraan hukum formal dan Hukum Islam memprioritaskan melindungi garis keturan. Kedua sistem hukum tersebut bertujuan pada inti yang sama yaitu, menjamin perlindungan, kesejahteraan, dan kepastian hukum bagi anak angkat.
Kata kunci: Perlindungan Hukum, Anak Angkat, Hak Anak Angkat.
