Evaluasi Pengawasan BAWASLU dalam Penanganan Pelanggaran Pilkada di Kota Batu Tahun 2024
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi efektivitas pengawasan yang dilakukan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Batu dalam menangani pelanggaran Pilkada tahun 2024. Latar belakang penelitian ini berangkat dari pentingnya menjaga integritas demokrasi lokal, di mana praktik pelanggaran kampanye seperti politik uang, pelanggaran alat peraga, dan netralitas ASN masih sering terjadi. Dalam konteks tersebut, evaluasi kinerja pengawasan menjadi krusial untuk mengetahui sejauh mana Bawaslu mampu menjalankan fungsinya secara optimal.
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan model evaluasi CIPP (Context, Input, Process, Product) dari Stufflebeam. Pengumpulan data dilakukan melalui wawancara mendalam dan dokumentasi yang kemudian dianalisis menggunakan teknik analisis data interaktif Miles dan Huberman. Evaluasi pada aspek konteks menunjukkan bahwa pelaksanaan Pilkada di Kota Batu berada dalam situasi politik yang kompetitif dan dinamis, sehingga pengawasan menjadi sangat relevan. Dari sisi input, Bawaslu menghadapi keterbatasan sumber daya manusia dan anggaran, namun telah melakukan sejumlah persiapan strategis. Pada tahap proses, pengawasan dilaksanakan secara aktif melalui patroli kampanye, sosialisasi, dan kerja sama lintas lembaga, meskipun masih ditemukan kendala dalam penindakan. Adapun pada aspek produk, Bawaslu telah menangani beberapa dugaan pelanggaran, dengan mayoritas bersifat administratif, meskipun efektivitas tindak lanjut masih perlu ditingkatkan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara umum, pengawasan Bawaslu Kota Batu cukup efektif terutama dalam hal pencegahan dan koordinasi antarlembaga. Namun, aspek penindakan dan sistem pelaporan digital masih memerlukan penguatan. Penelitian ini diharapkan dapat menjadi masukan strategis bagi Bawaslu dalam meningkatkan kualitas pengawasan pada pemilu mendatang serta memperkuat tata kelola demokrasi di tingkat lokal.
Kata Kunci : Bawaslu, Pelanggaran Pilkada
