Akibat Hukum Gadai Tanah yang Melebihi Waktu 7 Tahun Pada Masyarakat Berdasarkan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 56 Prp Tahun 1960 (Studi di Desa Lantan Kec. Batukliang Utara Kab. Lombok Tengah)
JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.
Dalam rangka peningkatan layanan dan perbaikan sistem, mohon maaf untuk sementara waktu Repositori UNISMA tidak dapat diakses secara optimal.
Akibat Hukum Gadai Tanah yang Melebihi Waktu 7 Tahun Pada Masyarakat Berdasarkan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 56 Prp Tahun 1960 (Studi di Desa Lantan Kec. Batukliang Utara Kab. Lombok Tengah)
Pada skripsi ini penulis mengangkat permasalahan tentang Akibat Hukum Gadai Tanah Yang Melebihi Waktu 7 Tahun Pada Masyarakat Berdasarkan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 56 Prp Tahun 1960. Pemilihan tema tersebut dilatarbelakangi oleh banyaknya kegiatan gadai tanah pada masyarakat desa yang tidak menerapkan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 56 Prp Tahun 1960 sehingga banyak gadai yang ditemukan melebihi waktu yang ditentukan dalam undang-undang tersebut. Karena masyarakat masih cenderung menggunakan hukum adat dan kebiasaan yang berlaku di sana.
Berdasarkan latar belakang tersebut, karya tulis ini mengangkat rumusan masalah sebagai berikut: 1. Apa faktor-faktor yang melatarbelakangi seseorang menggadaikan tanah di Desa Lantan, Kecamatan Batukliang Utara, Kabupaten Lombok Tengah ? 2. Bagaimana akibat hukum tanah gadai yang melebihi waktu 7 tahun apabila dikaitkan dengan pasal 7 Undang-Undang Nomor 56 Prp Tahun 1960 di Desa Lantan, Kecamatan Batukliang Utara, Kabupaten Lombok Tengah ?
Penelitian ini merupakan penelitian hukum yuridis empiris dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual dan dengan bahan hukum primer maupun sekunder. Selanjutnya bahan hukum ini dikaji dan dianalisis dengan pendekatan-pendekatan yang digunakan dalam penelitian untuk menjawab isu hukum dalam penelitian ini.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Faktor-faktor yang melatarbelakangi masyarakat dalam menggadaikan tanahnya ialah karena faktor ekonomi, sosial, budaya, lingkungan, dan individu. Semua faktor ini membuat pemilik tanah memilih untuk menggadaikan tanahnya agar dapat mendapatkan dana untuk memenuhi keperluannya. Dan akibat hukum dari gadai tanah yang melebihi 7 tahun apabila dikaitkan dengan pasal 7 Undang-Undang Nomor 56 Prp Tahun 1960 tersebut adalah akan ada ancaman pidana dan/denda yang dijatuhkan bagi pelakunya, dan bahkan tanah yang melebihi batas maksimum akan jatuh secara otomatis pada Negara dengan ketentuan pemilik diberi kesempatan untuk mengungkapkan keinginannya mengenai bagian tanah mana yang akan dikenakan ketentuan pasal dari peraturan ini. Dan kemudian tanah tersebut tidak berhak atas ganti kerugian dalam bentuk apapun. Meski demikian, aturan ini belum efektif di Desa Lantan dikarenakan minimnya sosialisasi dan kuatnya hukum adat di sana.
Kata Kunci: Akibat Hukum, Gadai Tanah, Hukum Adat, Hukum Agraria.
Ago, Susianti(Universitas Islam Malang, 2020-07-27)
Indonesia has a population of various religions, customs, and cultures so that there are various
systems of inheritance law that apply, namely the Western inheritance law system, the Islamic
inheritance law system, and ...
Penelitian ini bertujuan untuk menemukan kedudukan atau pengakuan dan
kewarisan anak luar nikah dari ayah dan ibunya, dan manfaatnya adalah untuk
mendapatkan sumbangan dan pikiran kepada umum khususnya pada fakultas
agama ...
Pada skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan mengenai
kedudukan hukum Penyedia Jasa Angkutan Umum yang tidak berbadan
hukum. Pilihan tema tersebut dilatarbelakangi oleh pentingnya
pengangkutan di Indonesia yang ...